Belum Genap Seminggu, Surat Edaran Menteri Desa Diubah, Apa Isinya ?

Pendemi Covid-19 memang luar biasa efeknya. Selain merubah prilaku manusia, pendemi inipun semakin lama semakin menggerogoti sendi-sendi ekonomi masyarakat.

 

Jika hal ini terus dibiarkan, mau tidak mau, suka tidak suka, maka daya beli masyarakat akan semakin menurun.

 

Dan pada akhirnya, tidak menutup kemungkinan, maka akan terjadi krisis ekonomi secara global.

 

Perlu langkah nyata nan terukur untuk menghadapi situasi seperti ini. Situasi dimana kita tidak bisa berbuat apa-apa, selain menghambat pendemi ini semakin luas penyebarannya.

 

Pemerintah bersama seluruh Kementrian pun tidak tinggal diam. Selain, mengeluarkan stimulus-stimulus untuk menjaga perekonomian negara tetap baik, juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tentunya bisa meningkatkan daya beli masyarakat ditengah wabah Covid-19.

 

Kementrian Desa dengan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menjadi program unggulan, tidak terus lantas diam.

 

Terbukti, pada tanggal 24 Maret 2020, Menteri Desa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

 

Ada 6 (enam) tujuan utama menurut saya, mengapa Kementrian Desa  mengeluarkan surat edaran ini. Tujuan-tujuan tersebut antara lain :

 

  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa,
  2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya,
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari, dan
  4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
    2. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
  5. Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19,
  6. Dasar hukum untuk melakukan perubahan APBDes bagi Desa.

 

Untuk lebih memaksimalkan dari tujuan-tujuan diatas, terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang kemungkinan besar Dana Desa juga akan dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD).

 

Maka, pada tanggal 30 Maret 2020, Kementrian Desa kembali merubah Surat Edaran Menteri Nomor 8 Tahun 2020  menjadi Surat Edaran Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020, atau belum genap seminggu sejak surat edaran pertama diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020.

 

Ada satu poin penting yang dirubah dalam Surat Edaran Menteri Desa yang diterbitkan sebelumnya.

 

 

Perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, diangka 2 huruf (a) point (2)

 

Poin penting itu berkenaan dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, diangka 2 huruf (a) point (2) yang semula hanya berisi :

 

Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.

 

 

isi surat edaran menteri desa nomor 8 tahun 2020

Screenshoot sebelum Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020, diangka 2 huruf (a) point (2) diubah

 

Sekarang tambah menjadi :

 

Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita,serta orang yang memiliki penyakin menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainya, serta mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial dan Pemerintah Pusat maupun Daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima

 

isi surat edaran menteri desa nomor 11 tahun 2020

Screenshoot Surat Edaran Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020 hasil perubahan diangka 2 huruf (a) point (2) Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020

 

 

Namun perlu diingat ya, bahwa surat edaran yang sebelumnya, tetap berlaku dan ini hanya menjadi pelengkap atau satu kesatu dengan surat edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan yang baru.

 

Bagi anda yang kebetulan belum memiliki surat edaran ini, silahkan download melalui link dibawah ini :

 

SE Mendes PDTT N0 11 Tahun 2020 pdf

 

Atau bagi anda yang belum memiliki surat edaran sebelumnya, juga bisa download disini :

 

SE Mendes PDTT N0 8 Tahun 2020 pdf

 

 

Kesimpulan

 

Sekarang anda sudah mengerti dan paham apa yang diubah dalam SE Mendes No 8 Tahun 2020 diangka 2 huruf (a) point (2).

 

Setelah itu tugas anda selanjutnya, ialah menyesuaikan APBDes anda dengan apa yang diubag dalam surat edaran ini.

 

Sekali lagi saya berpesan, bahwa kondisi yang semacam ini, sebenarnya tidak kita inginkan sebelumnya. Akan tetapi kita sebagai manusia, selayaknya selalu berusaha dan berd’oa.

 

Dan seberat apapun beban dan ujian, pastilah ada jalan keluarnya. Seperti halnya firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 286 :

 

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

 

Yang artinya :

 

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”

 

Semoga bermanfaat dan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Terima kasih