Syarat Jadi Kepala Desa sesuai UU Desa dan Putusan MK

Jabatan kepala desa adalah peran yang memiliki implikasi besar terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Proses pemilihan kepala desa membutuhkan pencalonan individu yang memenuhi sejumlah syarat yang diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Peran Kepala Desa dalam Pembangunan Masyarakat Desa

 

Kepala desa memegang tanggung jawab penting dalam mengelola sumber daya, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik di desa. Ini termasuk pengelolaan keuangan desa, pengembangan ekonomi lokal, dan menyelenggarakan berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

Syarat jadi Kepala Desa

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33, memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa:

 

  1. Pasal 33 huruf a: Warga negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 33 huruf b: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Pasal 33 huruf c: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Pasal 33 huruf d: Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
  5. Pasal 33 huruf e: Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  6. Pasal 33 huruf f: Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  7. Pasal 33 huruf h: Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  8. Pasal 33 huruf i: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tertentu.
  9. Pasal 33 huruf j: Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan.
  10. Pasal 33 huruf k: Berbadan sehat.
  11. Pasal 33 huruf l: Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.

 

Perubahan Aturan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015 membatalkan salah satu syarat yang sebelumnya diatur dalam Pasal 33 huruf g, yang mengatur mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

 

 

Proses Pemilihan Kepala Desa

 

Pemilihan kepala desa dilakukan melalui proses yang demokratis dan transparan. Ini meliputi pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih oleh panitia pemilihan kepala desa. Calon terpilih akan dilantik oleh Bupati/Walikota.

 

 

Kesimpulan

 

Menjadi kepala desa adalah tanggung jawab besar yang memerlukan komitmen dan integritas. Dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang, serta perubahan yang terjadi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, diharapkan kepala desa yang terpilih dapat mengemban tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 18 Desember 2023 dalam kategori Pemerintah Desa