Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Syarat menjadi pengurus koperasi desa merah putih itu sebenarnya mudah kok.

 

Tidak sulit, sulit amat.

 

Jadi, bila berdasarkan apa yang termuat dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

 

Disana diuraikan, bahwa untuk dapat menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Itu hanya perlu memenuhi empat persyaratan.

 

syarat menjadi pengurus koperasi desa merah putih

Empat syarat untuk dapat menjadi pengurus koperasi desa merah putih (Updesa/Mariyadi)

 

Persyaratan pertama, calon pengurus paling tidak mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.

 

Selanjutnya, untuk syarat yang kedua, calon pengurus mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

 

Lalu untuk syarat yang ketiga, calon pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain  dan pengawas.

 

Dan untuk syarat yang terakhir, calon pengurus bukan atau tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

 

Dari keempat syarat di atas. Masih banyak dari kita yang belum paham mengenai apa yang dimaksud dengan keluarga semenda dan juga pimpinan desa.

 

Jadi, yang dimaksud dari keluarga semenda, seperti yang tidak diperbolehkan dalam syarat ketiga, itu adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.

 

Sedangkan, untuk pimpinan desa sendiri, itu bukan hanya kepala desa. Melainkan juga berasal dari perangkat desa, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan juga yang lainnya.

 

Selain itu, Badan Persmusyaratan Desa (BPD) juga termasuk salah satu pimpinan desa yang berperan sebagai mitra kepala desa dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan desa.

 

Artinya, bila dalam struktur pengurus koperasi desa merah putih, masih memasukan unsur perangkat desa dan juga BPD sebagai salah satu pengurus dari koperasi sebelum mereka mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang.

 

Tentu hal itu, bertentangan dengan hukum dan juga melanggar apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi tentang pembentukan kopdes merah putih di atas.

 

Selain itu, terkait berapa batas usia yang dapat mencalonkan diri atau mendaftar menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Dalam peraturan ini, tidak diuraikan secara ekplisit mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk dapat menjadi pengurus.

 

Artinya, bila calon pengurus tersebut memenuhi kriteria, serta memenuhi kualifikasi persyaratan di atas. Mereka, layak untuk bisa dijadikan pengurus.

 

Terakhir sebagai catatan. Dalam memilih calon pengurus koperasi desa merah putih, pemerintah desa agar lebih memperhatikan keterwakilan perempuan. Karena hal ini, secara jelas diatur dalam petunjuk pelaksanaan di atas.

 

Demikian uraian singkat mengenai syarat menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Semoga bisa dipahami.