Syarat Penyaluran Dana Desa 2022
Setelah kemarin saya menuliskan secara lengkap tentang mekanisme penyaluran dana desa 2022. Untuk kali ini, saya akan coba menguraikan apa syarat yang diperlukan agar dapat dilaksanakan penyaluran dana desa di tahun ini.
Seperti apa yang sudah disebutkan dalam Pasal 18 PMK 190 Tahun 2021, bahwa untuk dapat menerima penyaluran dana desa oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dibutuhkan beberapa persyaratan, dengan ketentuan diantaranya:
Tahap I
Berupa peraturan desa mengenai APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa yang paling lambat disetorkan 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir.
Tahap II
Berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I dengan penyerapan dana desa paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dari dana desa tahap I yang telah disaluran.
Selain itu, juga dibutuhkan dokumen laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran 2021 sebagai syarat penyaluran dana desa 2022 di tahap II.
Terkait kapan, disetorkannya dokumen-dokumen tersebut untuk dapat menerima penyaluran dana desa di tahap II, haruslah mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT, selain persyaratan penyaluran sebagaimana disebutkan di atas, juga perlu menambahkan perekamanan realisasi jumlah penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021 dan perekamanan realisasi pembayaran tambahan BLT.
Dalam hal desa tidak melaksanakan BLT tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai TIDAK terdapat keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria atau anggaran dana desa TIDAK mencukupi untuk pembayaran BLT yang telah ditetapkan karena penurunan pagu dana desa berdasarkan peraturan bupati atau wali kota mengenai rincian dana desa setiap desa.
Bupati atau wali kota kemudian bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa untuk seluruh desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen penyaluran tahap I disertai dengan daftar Rekening Kas Desa (RKD).
Itulah penjelasan singkat terkait syarat penyaluran dana desa 2022. Bila anda ingin mempelajari lebih lanjut. Bisa download PMK 190 Tahun 2021 melalui link ( ini ).