Tambahan Dana Desa 2023, Ini Besarannya

Tambahan dana desa 2023 bagi pemerintah desa berkinerja baik telah resmi diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK 98 Tahun 2023.

 

Ada tiga kriteria utama bagi desa yang ingin memperoleh tambahan alokasi dana desa tahun 2023 seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 13 Ayat 1.

 

Kriteria utama desa yang menerima tambahan dana tersebut adalah :

 

Satu, desa haruslah bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023.

 

Kemudian yang kedua, desa telah menyalurkan dana desa nonBLT desa tahap I tahun anggaran 2023.

 

Dan yang terakhir atau yang ketiga, ialah desa yang menganggarkan BLT desa pada tahun anggaran 2023.

 

tambahan dana desa 2023

Gambar : screenshoot PMK 98 Tahun 2023

Selain kriteria utama sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas. Ada tiga kategori kriteria kinerja yang perlu juga harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar bisa memperoleh tambahan alokasi anggaran ini.

 

Kategori kriteria kinerja itu adalah :

 

  1. Kategori kinerja keuangan dan pembangunan desa,
  2. Kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa, dan
  3. Kategori penghargaan desa dari Kementerian negara atau lembaga.

 

Selanjutnya, untuk besaran tambahan dana desa itu sendiri, bervariasi, tergantung dari kelengkapan data keuangan desa dan juga besaran alokasi kinerja per desa yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Di tahun ini sendiri (2023) sesuai apa yang tertuang dalam Pasal 13A Ayat 7. Besaran tambahan dana desa setiap desa yang memperoleh itu ditetapkan sebagai berikut :

 

Kelengkapan Data Keuangan Desa Besaran Alokasi Kinerja Per Desa

 

Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp 116.363.000 ( seratus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi Rp 128. 005. 000 ( seratus dua puluh delapan juta lima ribu rupiah )
Hanya mengirimkan data APBDes Rp 133. 828.000 ( seratus tiga puluh tiga juta depan ratus dua puluh delapan ribu rupiah )
Mengirimkan data APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp139.642.000 ( seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah )

 

Kemudian terkait penyaluran tambahan dana desa 2023 sebagaimana yang saya kutip dari beberapa media-media besar Indonesia.

 

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkap, penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah desa Anda memperoleh atau tidak memperoleh tambahan dana desa itu.

 

Anda bisa mempelajari lebih lanjut aturan itu dalam file yang yang saya bagikan dalam artikel ( ini )