Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih)

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih).

 

Sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat, Kementerian Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Surat Edaran ini menjadi acuan utama dalam pembentukan KopDes Merah Putih, yang merupakan inisiatif strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan ketahanan pangan, dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.

 

Target ambisius yang ditetapkan adalah membentuk 70.000 KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

 

 

Langkah-Langkah Pembentukan KopDes Merah Putih

 

 

Surat Edaran ini memuat panduan lengkap mengenai tata cara pembentukan KopDes Merah Putih, mulai dari persiapan hingga pengesahan badan hukum. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

 

  1. Sosialisasi dan Persiapan:Dimulai dengan sosialisasi intensif program kepada seluruh pemerintah daerah, dari tingkat gubernur hingga kepala desa.
  2. Musyawarah Desa:Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar, serta pemilihan calon pengurus/pengawas.
  3. Pengesahan Badan Hukum:Para pendiri melaksanakan rapat pendirian dan mengajukan Berita Acara Pendirian beserta dokumen pendukung kepada notaris pembuat akta koperasi. Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi diajukan ke Kementerian Hukum.
  4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting:Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja. Koperasi yang sehat dan sesuai tujuan program dapat diintegrasikan sebagai bagian dari KopDes Merah Putih.
  5. Pembentukan KopDes Merah Putih:Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat mendirikan KopDes Merah Putih secara gabungan dengan desa lain.

 

Model Pembentukan dan Jenis Usaha

 

 

Pembentukan KopDes Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model pendekatan, yaitu:

 

  • Pembentukan koperasi baru
  • Pengembangan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif/lemah

 

Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh KopDes Merah Putih meliputi gerai/outlet penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage, logistik, serta usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

 

 

Pengawasan dan Evaluasi

 

 

Mekanisme pengawasan dan evaluasi akan dijalankan secara berkala untuk memastikan KopDes Merah Putih beroperasi sesuai tujuan program. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah.

 

Dengan panduan yang jelas dan komprehensif dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan program KopDes Merah Putih dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

 

Tautan Unduhan: SE No 1 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih