Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan Ketua BPD

Mengurus urusan pemerintahan desa membutuhkan pemimpin yang tangguh dan bertanggung jawab, termasuk dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Salah satu posisi penting dalam lembaga ini adalah Ketua BPD, yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan dan koordinasi antara anggota BPD.

 

Namun, bagaimana cara memilih Ketua BPD yang tepat dan sesuai aturan? Jangan khawatir, karena kami akan memberikan panduan lengkap mengenai tata cara dan mekanisme pemilihan Ketua BPD.

 

 

Tata Cara Pemilihan Ketua BPD yang Benar

 

Tata Cara Pemilihan Ketua BPD

 

 

Aturan pemilihan Ketua BPD sudah diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 30 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berikut ini adalah tata cara pemilihan Ketua BPD yang tepat:

 

  1. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, sedangkan bidang terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, serta Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang, yang merangkap sebagai anggota BPD.
  3. Ketua BPD dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  4. Rapat pemilihan pimpinan BPD dan Ketua Bidang dilaksanakan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota BPD.
  5. Rapat pemilihan pimpinan dan Ketua Bidang selanjutnya dilaksanakan karena pimpinan dan/atau Ketua Bidang berhenti dipimpin oleh Ketua atau pimpinan BPD lainnya.
  6. Pimpinan dan Ketua Bidang yang terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD dan keputusan BPD, yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati atau Walikota.
  7. Pemilihan Ketua BPD dilaksanakan dengan cara mencalonkan atau dicalonkan untuk menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan/atau Ketua Bidang.
  8. Pimpinan kelembagaan BPD ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
  9. Rapat pemilihan pimpinan dan Ketua Bidang dapat dilaksanakan secara fisik maupun virtual. Namun, dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini, disarankan untuk menghindari pertemuan fisik dan lebih memilih pertemuan virtual.

 

Kesimpulan

 

Demikianlah panduan lengkap mengenai tata cara dan mekanisme pemilihan Ketua BPD. Dengan mengetahui prosedur yang benar, diharapkan pemilihan Ketua BPD dapat berjalan lancar dan demokratis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel berikutnya.