Tim Verifikasi RKP Desa : Tugas dan Susunan Tim

Sependek ingatan saya, sebelum melakukan pembentukan tim penyusun RKP Desa, pemerintah desa juga diwajibkan membentuk tim verifikasi RKP Desa.

 

Pembentuk tim ini, dilakukan bersamaan musyawarah perencanaan pembangunan tahunan yang di gelar oleh Badan Permusyawratan Desa (BPD) yang difasilitasi pemerintah desa.

 

Ada tiga tugas pokok yang wajib dilaksanakan oleh tim ini, seusai saya memahami Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

 

Tugas pertama, ialah melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah disusun oleh tim penyusun RKP Desa,

 

Tugas kedua, ialah melaporkan hasil dari verifikasi yang telah dilakukan kepada kepala desa, dan

 

Tugas terakhir, ialah mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada masyarakat desa.

 

Nah, ketiga tugas utama itulah yang perlu dilaksanakan oleh tim verifikasi RKP Desa yang anggota timnya berasal dari masyarakat desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah (pasal 32 permendagri 114 tahun 2014) dengan susunan tim yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.

 

tim verifikasi rkp desa

Gambar : Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

 

Yang kemudian tim itu, selanjutnya akan di SK-kan oleh kepala desa melalui surat keputusan kepala desa tentang pembentukan tim verifikasi rencana kerja pemerintah desa.

 

Untuk contoh SK Tim Verifikasi, silahkan anda buat berdasarkan uraian susunan tim dan tugas pokok yang telah saya uraikan di atas.

 

Dan segala pembiayaan yang timbul atas terbitnya surat keputusan itu. Silahkan dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa atau disingkat APBDes.