Tugas, Hak, Batas Umur, Kewajiban dan Kewenangan Kepala Desa Terbaru sesuai Undang-Undang Desa

Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di desa. Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh unsur perangkat desa.

 

Unsur perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan juga kepala kewilayahan atau kepala dusun (kasun/kadus).

 

Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak. Kepala desa yang telah terpilih oleh masyarakat desa setempat, kemudian dilantik oleh bupati/walikota atau yang diberi kewenangan oleh bupati/walikota untuk melantik.

 

Masa jabatan kepala desa yang telah dilantik sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 Ayat 1, yaitu memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Selanjutnya, kepala desa yang telah dilantik juga memiliki tugas, seperti menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

 

Selain tugas, kepala desa pun memiliki berbagai kewenangan, hak, dan juga kewajiban. Kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut yang diatur dalam Undang-Undang terbaru adalah sebagai berikut :

 

 

Kewenangan Kepala Desa

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki kewenangan sebagaimana berikut :

 

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota,
  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa,
  • Menetapkan peraturan desa,
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa,
  • Membina kehidupan masyarakat desa,
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,
  • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat desa,
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa,
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa,
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna,
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Hak Kepala Desa

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa berhak :

 

  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa,
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa,
  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,
  • Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,
  • Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan
  • Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

 

 

Kewajiban Kepala Desa

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa berkewajiban :

 

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka,
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan,
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
  • Mengundurkan diri sebagai Kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa,
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik,
  • Mengelola Keuangan desa dan aset desa,
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa,
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa,
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa,
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

 


Kepala Desa Wajib

 

 

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa wajib :

 

  • Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan desa pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah desa,
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,
  • Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota, dan
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

 

Selain kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana yang telah saya uraikan secara jelas di atas. Untuk dapat menjadi kepala desa, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut disamping batas umur kepala desa berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

 

 

Syarat Wajib Calon Kepala Desa ( Batas Umur Kepala Desa )

 

 

  • Warga Negara Indonesia,
  • Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa,
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
  • Berbadan sehat,
  • Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan, dan
  • Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.