Tugas Kasi Pemerintahan Desa sesuai Regulasi Terbaru

Baru-baru ini saya membaca tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa yang terdapat dalam regulasi terbaru.

 

Kalau dahulu Kita mengenal Kasi Pemerintahan dengan nama Kaur Pemerintahan.

 

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Desa, nama Kaur Pemerintahan, tidak lagi digunakan.

 

Jadi, semestinya Kita harus lebih membiasakan diri, untuk mengubah nama panggilan tersebut sesuai regulasi yang ada.

 

Karena apa ?

 

Karena saya mengamati, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah panggilan lama tersebut dibandingkan istilah panggilan yang baru.

 

Walaupun, sebetulnya tidak jadi masalah sih.

 

Namun, hendaknya Kita sebagai masyarakat  paling tidak mengerti dan memahami akan perubahan yang terjadi.

 

Agar Kita tidak dikatakan kurang gaul.

 

Ya,kan.

 

Lalu sebenarnya apa itu Kasi Pemerintahan…

 

Baca juga : Kumpulan Peraturan tentang Desa Terbaru 2020

 

Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa :

 

Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional.

 

Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015, pasal 5 ayat 1.

 

Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa :

 

Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

 

Mengenai apa itu PPKD, silahkan baca pada artikel yang saya tulis [sebelumnya].

 

Sampai disini, saya yakin sekarang Anda sudah sedikit pahamkan, tentang apa itu Kasi Pemerintahan Desa.

 

Selanjutnya, Kita akan membedah satu persatu secara lengkap dan tuntas dari kedua Permendagri diatas.

 

Terkait tupoksi Kasi Pemerintahan Desa, baik itu dalam tugas operasional maupun sebagai pelaksana PPKD.

 

 

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?

 

 

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

 

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

tugas kasi pemerintahan desa

Screenshoot Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a)

 

 

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

 

 

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

tupoksi kasi pemerintahan desa

Screenshoot Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4

 

 

Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes 2020 , seperti apa yang tertuang dalam angka (2) pasal 6 ayat 4 Permendagri 20/2018.

 

Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

 

  1. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,
  2. Penyusunan kebijakan desa,
  3. Pengembangan sistem informasi desa,
  4. Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD,
  5. Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
  6. Sertifikasi tanah kas desa,
  7. Administrasi pertanahan,
  8. Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
  9. Mediasi konflik pertanahan,
  10. Penyuluhan pertanahan,
  11. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  12. Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
  13. Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
  14. Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
  15. Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
  16. Penyelenggaraan informasi publik desa,
  17. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
  18. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
  19. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
  20. Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
  21. Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
  22. Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
  23. Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
  24. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
  25. Peningkatan kapasitas BPD.

 

Nah, sampai sudah paham kan mengenai tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa, baik itu tugas dalam pelaksanaan operasional maupun tugas sebagai pelaksana PPKD.

 

Kemudian, selanjutnya, jenis buku apa saja yang wajib dikerjakan sebagai laporan, jika Anda menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di desa.

 

Berikut ini contoh format buku Kasi Pemerintahan yang wajib dikerjakan sebagai yang tertuang dalam Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Desa.

 

Silahkan Anda download secara gratis untuk dipelajari dan sebagai bahan acuan didalam Anda menjalankan tugas operasional desa.

 

  1. Buku Induk Penduduk [download]
  2. Buku Mutasi Penduduk  [download]
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [download]
  4. Buku Penduduk Sementara [download]
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [download]

 

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa. Semoga dengan terbitnya artikel ini, dapat sedikit membantu, apa yang Anda cari dan butuhkan.

 

KEMBALI KE BAB 4

DAFTAR ISI

LANJUT KE BAB 6