Meningkatkan Kesejahteraan Desa: Tugas Kepala Desa dalam Pembinaan Kemasyarakatan

Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Salah satu tugas penting yang diemban oleh Kepala Desa adalah pembinaan kemasyarakatan desa. Tugas ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

pembinaan kemasyarakatan desa

 

Pembinaan kemasyarakatan desa merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta membina dan meningkatkan perekonomian desa agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

 

Pembinaan kemasyarakatan desa meliputi berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

 

Salah satu aspek penting dalam pembinaan kemasyarakatan desa adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kepala Desa harus mampu membina masyarakat desa agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup.

 

Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa juga meliputi upaya untuk meningkatkan akses masyarakat desa terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

 

Selain peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa juga meliputi upaya untuk meningkatkan perekonomian desa.

 

Kepala Desa harus mampu membina masyarakat desa agar memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam mengembangkan usaha ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, teknologi, dan pasar.

 

Selain peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan perekonomian desa, pembinaan kemasyarakatan desa juga meliputi upaya untuk melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.

 

Kepala Desa harus mampu membina masyarakat desa agar memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap budaya lokal yang merupakan warisan nenek moyang.

 

Pembinaan budaya lokal juga meliputi upaya untuk mengembangkan seni dan budaya yang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat desa.

 

Dalam melaksanakan tugas pembinaan kemasyarakatan desa, Kepala Desa tidak dapat bekerja sendiri. Kepala Desa harus bekerja sama dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan semua elemen masyarakat desa.

 

Kepala Desa juga harus mampu memanfaatkan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan kemasyarakatan desa.

 

Dalam hal ini, pemerintah desa harus menunjukkan profesionalitas dalam penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan desa.

 

Hal ini meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.