Anda Bingung ! Inilah Bedanya Tugas Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa
Updesa.com — Anda tentu kesulitan ketika memahami Perbedaan Tugas Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa.
Dalam Struktur Pemerintah Desa,Kepala Urusan Keuangan merupakan atasan dari Bendahara Desa.
Sedangkan Bendahara Desa ialah orang yang dipilih berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan di tetapkan menggunakan Surat Kepala Desa (SK).
Tetapi faktanya,banyak sekali Bendahara Desa yang masih berasal dari kerabat atau saudara kandung dari Kepala Desa.
Sebenarnya itu salah !
Kenapa saya katakan salah ?
Pasti Anda membutuhkan alasanya,kan.
Undang-undang Desa sebenarnya telah mengatur tentang larangan ini dengan jelas.akan tetapi,masih ada saja Kepala Desa yang tidak mematuhinya.
Jika ini tidak segera di perbaiki atau diganti dala musyawarah Desa,bukan tidak mungkin , suatu hari nanti ada Kepala Desa yang tersandung masalah hukum gara-gara persoalan ini.
Dan jika masih ada,oknum Kepala Desa yang melanggar dan membutuhkan dasar hukum perihal permasalahan ini.
Sebaiknya Anda mengingatkan dengan meminta mereka untuk membaca kembali LARANGAN KEPALA DESA atau bisa memintanya membaca
UU Desa pasal 29 huruf (f) yang berbunyi :
“Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”
Dari uraian diatas, sengaja saya mengaris bawahi dan mempertebal kalimat NEPOTISME.
Kenapa ?
Supaya fokus kita hanya tertuju ke kalimat itu dan bila ada yang kurang memahi tentang arti dari Nepotisme.
Simak penjelasan berikut yang saya kutip dari wikipedia,bahwa NEPOTISME mempunyai arti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
Jika kita mencoba menguraikan yang lebih luas lagi,artinya salah juga,jika ada perangkat Desa yang dijadikan aparat tanpa mempunyai skill dan hanya berdasarkan hubungan atau teman akrab saja.
Akan lebih baik,jika diadakan seleksi terbuka untuk memilih perangkat Desa yang benar-benar mempunyai skill walaupun sebanarnya itu hak preogratif Kepala Desa.
Kembali ke topik utama diatas,yaitu…
Perbedaan Tugas Kepala Urusan keuangan dan Bendahara Desa
Sebetulnya mudah kok untuk membedakanya,akan tetapi untuk lebih memudahkan Anda memahaminya berikut ini penjelasan keduanya.
√ Kepala Urusan Keuangan
Lebih lazim di panggil kaur keuangan bila didesa.
Posisi ini,merupakan posisi yang sering menjadi target kritikan.
Kenapa ?
Bila Anda menjabat dan kemudian ekonomi kita lebih maju dari lainya setelah menjabat posisi itu.
Maka,biasanya ada ada saja yang tidak suka atau seuzon (prasangka) dengan kita.
Padahal,sebenarnya kemajuan ekonomi kita bukan berasal dari jabatan tersebut melainkan dari usaha lain yang kita jalankan.
Oleh sebab,itu jika Anda yang kebetulan sekarang menjabat sebagai kaur keuangan ,banyak-banyaklah bersabar.
Karena akan banyak kerikir-kerikil yang akan menghalangi langkahmu didepan.
Berbicara tentang tugas kaur keuangan,sebenarnya tidak banyak kok.
Namun,resikonya berat karena akan menjadi target pemeriksaaan.
Kaur keuangan hanya bertugas mengelola administrasi keuangan Desa,mempersiapkan sumber keuangan Desa yang akan dimasukan di APBDes serta “siap” jika mendapat tugas lain dari Kepala sekertariat yaitu sekertaris Desa.
√ Bendahara Desa
Lahirnya Bendahara Desa karena adanya Undang-Undang Desa.
Untuk tugasnya sendiri, Bendahara Desa mempunyai peranan yang lebih spesifik dibandingkan kaur keuangan yang hanya menangai sisi managerial saja.
Urusan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Dana Desa, baik dalam hal penatausahaan ataupun pertanggungjawaban.
Artinya,Bendahara Desa harus mampu membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas Dana yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Jangan sampai,ketika BPK memeriksa mereka tidak paham dan ketika ditanyakan bukti transakti tahu dan di buat fiktif.
Karena tanggungjawab terbesar dan salah satu tugas Bendahara ialah mengumpulkan dan menyimpan bukti transaksi ata belanja yang telah dikeluarkan.
Jangan sampai Bendahara Desa hanya atas nama, serta sebagai mesin tanda tangan.
Karena Bendahara mempunyai resiko lebih besar tersangkut masalah hukum jika penggunaan dana Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah,itulah perbedaan tugas Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa.
Untuk memahami secara mendalam ada baiknya Anda membuka Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tugas Kepala Urusan Keuangan dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa.