Tugas Panitia Pilkades

Tugas Panitia Pilkades adalah sangat penting dalam menjalankan suatu pemilihan kepala desa atau Pilkades. Panitia Pilkades berperan sebagai pengatur seluruh tahapan kegiatan pemilihan kepala desa mulai dari perencanaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pelaksanaan tahapan pemilihan.

 

Dalam pelaksanaannya, Panitia Pilkades harus memastikan bahwa semua tahapan pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjalankan tugasnya, Panitia Pilkades harus dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa.

 

Setelah terbentuk, Panitia Pilkades bisa mengajukan rencana biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari terhitung setelah terbentuknya panitia pemilihan. Panitia Pilkades juga harus memfasilitasi semua peralatan, perlengkapan, dan kebutuhan tempat pemungutan suara, serta memastikan bahwa semua proses kegiatan pemungutan suara dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta pengumuman hasil pemilihan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Baca : Siapa yang membentuk panitia pemilihan Kepala Desa?

 

Untuk menetapkan calon kepala desa, Panitia Pilkades harus melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon. Calon kepala desa yang bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan panitia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Setelah dilakukan penetapan calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Panitia Pilkades adalah menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan. Tata cara pelaksanaan ini harus disampaikan secara detail kepada semua calon kepala desa dan masyarakat, termasuk juga syarat-syarat bagi warga desa yang bisa menjadi pemilih dalam Pilkades.

 

Hal tersebut dilaksanakan agar dalam pelaksanaan tahapannya dapat berjalan dengan lancar. Langkah terakhir yang dilakukan oleh panitia pemilihan setelah penetapan calon terpilih adalah melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.

 

Adapun yang paling penting adalah bahwa Panitia Pilkades dalam melaksanakan semua tahapan kegiatan harus berpedoman pada Peraturan Bupati atau Walikota yang berlaku pada saat itu. Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, Panitia Pilkades akan dapat menjamin terlaksananya Pilkades yang demokratis, transparan, dan akuntabel.