Tugas Pendamping Desa 2023 sesuai Permendes Terbaru
Peran pendamping desa dalam membawa perubahan signifikan di masyarakat pedesaan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan ini tidak hanya menggarisbawahi peran mereka, tetapi juga memberikan panduan terperinci mengenai tanggung jawab yang harus mereka emban.
Menurut Pasal 10 dari aturan tersebut, Tenaga Pendamping Profesional memiliki tanggung jawab yang luas. Mereka meliputi sejumlah kategori, mulai dari pendamping lokal Desa hingga tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat di level kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Fokus utama dari peran Tenaga Pendamping Profesional ini adalah implementasi kebijakan Kementerian dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.
Pasal 10B lebih merinci peran dari Pendamping Desa, dengan berbagai tugas yang harus mereka lakukan. Pendamping Desa, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam pengembangan desa.
Berikut ini beberapa tugas pendamping desa 2023 yang telah diatur dalam tata peraturan diatas…
1. Pendampingan dalam Kegiatan Pembangunan Desa
Mereka bertanggung jawab untuk memberikan bantuan dalam segala hal terkait pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan, kerja sama antar desa, hingga kolaborasi dengan pihak ketiga.
2. Administrasi dan Pelaporan Dana Desa
Pendamping Desa berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien.
3. Sosialisasi Kebijakan SDGs Desa
Salah satu tugas utama adalah melakukan sosialisasi kebijakan terkait Sustainable Development Goals di tingkat desa. Mereka menjadi agen untuk menyebarkan informasi dan pendekatan terkini terkait pembangunan berkelanjutan.
4. Mentoring dan Melaporkan Kegiatan Sehari-hari
Pendamping Desa tidak hanya terlibat dalam melakukan mentoring terhadap pendamping lokal Desa dan KPMD, tetapi juga bertanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait implementasi SDGs dan kerja sama desa.
5. Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Desa
Mereka harus aktif dalam mencatat, melaporkan, dan menilai kinerja melalui aplikasi Sistem Informasi Desa, terutama terkait dengan kegiatan BUM Desa, kerja sama antar desa, dan penerapan kebijakan.
Dalam keseluruhan, tugas Pendamping Desa 2023 sangatlah menuntut. Mereka tidak hanya menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan masyarakat desa, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Semoga peran mereka dapat memperkuat pembangunan pedesaan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.