Tugas Pokok PLD beserta Indikatornya

Tugas pokok PLD beserta indikatornya merupakan komponen utama dalam memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Sebagai tenaga profesional, Pendamping Lokal Desa (PLD) memainkan peran kunci dalam mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

 

Peran ini mencakup pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).

 

 

Tugas Pokok PLD

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, tugas pokok PLD meliputi:

 

 

  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal desa.
  2. Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait:
    • Implementasi SDGs Desa.
    • Kerja sama antar desa.
    • Aktivitas BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian Sistem Informasi Desa (SID).
  3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian SID.
  4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui partisipasi dalam komunitas pembelajar yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga.

 

 

Indikator Kinerja PLD

 

 

Indikator kinerja PLD dirancang untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas pokok, yang meliputi:

 

 

  1. Pendampingan Kegiatan Pembangunan Desa
    • Tugas: Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan:
      • Pendataan desa.
      • Perencanaan pembangunan desa.
      • Pelaksanaan pembangunan desa.
      • Pengawasan pembangunan desa.
    • Indikator Kinerja:
      • Adanya laporan kegiatan fasilitasi dan pendampingan pada seluruh tahapan pembangunan desa.
      • Ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen perencanaan seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, serta laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPP) desa.
      • Dokumen perencanaan dan laporan pembangunan desa dipublikasikan atau dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
    • Tugas: Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
    • Indikator Kinerja:
      • Tersedianya laporan kegiatan pendampingan untuk pencapaian SDGs Desa.
      • Data SDGs Desa dan Indeks Desa diperbarui setiap tahun.
  3. Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa
    • Tugas: Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam:
      • Pengembangan ekonomi lokal.
      • Pendirian dan pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
    • Indikator Kinerja:
      • Jumlah BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang:
        • Melakukan pendaftaran.
        • Memperbarui data secara rutin.
        • Terakreditasi sesuai jadwal.
      • Laporan kegiatan pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa tersedia secara berkala.
  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
    • Tugas: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam:
      • Perencanaan pembangunan.
      • Pelaksanaan kegiatan pembangunan.
      • Pengawasan pembangunan desa.
    • Indikator Kinerja:
      • Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan desa.
  5. Penguatan Kelembagaan Masyarakat
    • Tugas: Mengaktifkan dan mengembangkan kelembagaan masyarakat (formal maupun nonformal) untuk mendukung pembangunan desa.
    • Indikator Kinerja:
      • Tumbuh dan berkembangnya kelembagaan masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung pembangunan desa.
  6. Peningkatan Kapasitas Diri
    • Tugas: Secara mandiri meningkatkan kapasitas melalui pembelajaran dan pelatihan dari komunitas pembelajar yang diselenggarakan oleh kementerian, pemerintah daerah, atau pihak ketiga.
    • Indikator Kinerja:
      • Keikutsertaan dalam kegiatan pembelajaran dan pelatihan.
      • Tersedianya laporan pelaksanaan tugas dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
  7. Pelaporan Harian dan Tugas Lain
    • Tugas: Melaporkan semua pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa dan melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kementerian.
    • Indikator Kinerja:
      • Laporan elektronik yang konsisten, valid, dan tepat waktu dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
      • Tersedianya laporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kementerian.

 

 

Dengan tugas pokok PLD beserta indikatornya, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan inklusif.

 

Peran PLD yang terarah dan sistem pelaporan yang transparan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.