Apa Sih Tujuan Pembangunan Desa? Ini Penjelasannya
Dalam Undang-Undang Desa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan desa adalah upaya peningkatan kulitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Lantas, sebenarnya apa tujuan dari pembangunan itu sendiri?
Mengutip Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diuraikan, bahwa pembangunan desa itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Selain itu, untuk tujuan lainnya itu seperti pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kemudian, untuk pembangunan desa itu terbagi atas tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam tahap perencanaan pembangunan. Pemerintah desa wajib menyusun dokumen secara berjangka.
Dokumen berjangka tersebut, adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangaja Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan juga dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Untuk tahapan pelaksanaan sendiri, itu harus sesuai dengan apa yang termuat dalam dokumen RKPDes yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong yang memanfaatkan kearifan lokal dan seluruh sumber daya yang ada di desa.
Lebih lanjut, terkait bagaimana sistem pengawasan dari pembangunan desa itu sendiri. Dalam Undang-Undang Desa tidak diterangkan secara gamblang.
Yang ada, hanya masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, berhak memantau, dan melaporkan hasil pemantauan. Tanpa adanya sistem pengawasan yang jelas.
Nah, melalui tulisan ini. Bila Undang-Undang akan dilakukan revisi, mungkin lebih menjelaskan lebih detail mengenai pasal dalam pengawasan pembangunan desa.
Itulah sedikit uraian tentang apa dari tujuan pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bisa dipahami.