Undang-Undang Desa, Isi Kandungan dan Penjelasanya ?

Untuk memahami isi Undang Undang Desa pasal demi pasal terkadang membuat kesulitan tersendiri bagi kita.

 

Bagaimana tidak ? Ada sekitar 112 pasal dan 249 ayat yang terkandung di dalam UU desa.

 

Dan dari sekian pasal dan ayat tersebut mana yang paling anda paham ?

 

Saya yakin dan percaya, bahwa anda cuma tahu bahwa desa akan mendapatkan dana desa sebesar 1 miliar kan !

 

kemudian,bila anda bekerja sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau penggiat di luar pemerintah desa.

 

Anda hanya ingin tahu,di kemanakan dana desa tersebut ,bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak ?

 

Dan yang paling parah..

 

Anda terkadang menyalahkan desa seandainya bangunan tersebut tampak jelek dan tidak sesuai.

 

Seharusnya bila anda bekerja sebagai LSM yang mewakili masyarakat, lebih bijak anda mengarahkan desa dibandingkan menyalahkan.

 

Toh,kalau memang ada bangunan yang tidak sesuai RAB kan udah ada Tenaga Ahli Infrastruktur yang menangani masalah tersebut dan tentunya mereka telah mempunyai sertifikasi yang diakui negara.

 

Kecuali, bila memang anda merupakan lulusan Sarjana Teknik ataupun seorang Insinyur bangunan yang kapasitasnya juga diakui….ya bisalah.

 

Tapi, bukan memeriksa lho…! Karena itu bukan tupoksi anda. Itu hak Inspektorat dan BPKP.

 

Apalagi mau minta data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Itu sangat menyalahi aturan dan sangat tidak dianjurkan.

 

Akan lebih baik anda berkoordinasi dengan Tenaga Ahli, bila ada temuan bangunan yang kurang target supaya cepat di perbaiki.

 

Betul kan ?

 

Ya itu hanya sedikit contoh kasus yang sering ada di desa.

 

Jadi, gak usah takut deh mengelola dana desa.

 

Selama hal tersebut dalam koridor yang benar dan sesuai uu no 6 tahun 2014 , pp tentang desa,pp no 43 tahun 2014 tentang pelaksana undang2 desa serta peraturan desa lainya.

 

Alasan kenapa saya memilih topik ini ialah, karena saya berharap desa dapat belajar dan memahami lebih dalam apa sebenarnya isi kandungan yang terdapat dalam undang undang desa terbaru ini.

 

Kemudian,desa mampu menjalankan desanya sesuai undang undang pemerintahan desa yang berlaku di Republik ini.

 

 

Perlu anda pahami sebelumnya.

 

Bahwa sejarah lahirnya undang undang desa ini bukan perkara yang mudah. Butuh perjuangan yang panjang dan tentunya sangat menguras tenaga dan fikiran.

 

Saya pribadi pun sangat berterima kasih kepada seluruh pejuang yang telah memperjuangkan uud desa ini lahir.

 

 

Atas jasa merekalah, saat ini desa dapat mengatur dan membiayai sesuai kebutuhan dan apa yang di inginkan masyarakat.

 

Saya masih ingat sekali..

 

Pada tahun 2013 jumlah Alokasi Dana Desa dari kabupaten hanya sekitar Rp. 13 juta, kemudian insentif perangkat desa pun sangat kecil sekali.

 

Bersyukur setelah Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani undang undang desa pada tanggal 15 Januari 2014 nasib perangkat desa kini jauh berubah dan pembangunan lebih baik.

 

Dan semoga kedepan desa menjadi mandiri,kuat dan sejahteraan seperti apa yang menjadi tujuan lahirnya undang undang ini.

 

Baiklah untuk lebih jelas apa yang atur dalam uu desa ini. Anda bisa membacanya secara lengkap:

 

Berikut ini Pasal demi Pasal undang undang desa

 

Pasal 1

 

Dalam pasal ini menjelaskan tentang bab ketentuan umum serta bagaimana maksud undang undang ini.

 

Isi dari maksud dari ketentuan umum tersebut ialah menjelaskan tentang apa pengertian desa, pengertian pemerintah desa, siapa penyelenggara pemerintah desa, badan permusyawarat desa,pengertian musyawarah desa, pengertian badan usaha milik desa ( BUM Desa ), peraturan desa, pembangunan desa, kawasan pedesaan, pengertian keuangan desa, pengertian asset desa, pemberdayaan masyarakat desa,pemerintah pusat, pemerintah daerah dan menteri desa.

 

Pasal 2

 

Pasal ini menjelaskan bahwa proses pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan Pancasila,UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pasal 3

 

Pasal 3 sendiri menjelaskan tentang pengaturan desa.

 

Didalam pengaturan desa harus memperhatikan beberapa azas. Berikut ini 13 azas pengaturan desa, antara lain :

  • rekognisi,
  • subsidiaritas,
  • keberagaman,kebersamaan,
  • kegotongroyongan,
  • kekeluargaan,
  • musyawarah,
  • demokrasi,
  • kemandirian,
  • partisipasi,
  • kesetaraan,
  • pemberdayaan, dan
  • keberlanjutan.

 

Pasal 4

 

Setelah kita memahami tentang beberapa azas dari pengaturan desa. Pada pasal 4 ini di jelaskan tentang tujuan pengaturan desa dan salah satu tujuan penting  desa ialah memberikan penghormatan desa,memberikan status yang jelas,melestarikan lembaga adat serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah desa agar lebih transparan,efektif,bertanggung jawab dan profesional.

 

Pasal 5

 

Pasal ini hanya menjelaskan tentang kedudukan desa.

 

Seperti yang kita ketahui bahwa desa berkedudukan di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota dan tentunya desa harus menaati peraturan yang di buat pemerintah kabupaten/kota melalui perda dan perbub.

 

Pasal 6

 

Jenis desa di jelaskan dalam pasal ini seperti desa adat.

 

Bukan hanya itu dan perlu anda ketahui bahwa banyak sekali nama desa yang ada di indonesia seperti kampung,tiyuh,gempong, dan sebutan lainya sesuai perda daerah masing masing.

 

Pasal 7 samapai Pasal 17

 

Menariknya pasal ini menjelaskan tentang bagaimana cara menata desa,tujuan penataan desa,maksud penataan desa,syarat mendirikan desa baru,cara menghapus desa,syarat mendirikan desa,batas usia desa agar bisa mendirikan desa baru,cara menggabungkan desa,cara merubah status desa,cara merubah desa menjadi kelurahan,sumber pendanaan desa yang berubah menjadi kelurahan,apa itu desa persiapan,apa itu desa induk serta syarat jumlah penduduk agar bisa mendirikan desa.semuanya jelas di bahas di pasal ini.

 

Pasal 18 sampai Pasal 22

 

Terkait masalah kewenangan desa sangat jelas di atur didalam pasal ini secara tuntas dan jelas mulai dari apa saja kewenangan desa,siapa yang mengurus kewenangan desa,siapa pelaksana kewenangan desa serta dari mana sumber dana dalam membiayai kewenangan desa.

 

Pasal 23 dan Pasal 24

 

Jelas di katakan bahwa siapa penyelenggara pemerintah desa ialah pemerintah desa. Kemudian untuk azas penyelenggaraan pemerintah desa di bagi menjadi 13.

 

Berikut ini beberapa azas penyelenggaraan pemerintah desa antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,kearifan lokal, keberagaman,dan partisipatif.

 

 

Pasal 25 sampai Pasal 30

 

Dalam pasal 23 di jelaskan bahwa kepala desa adalah pemerintah desa kemudian di bantu oleh unsur perangkat desa lainya.kemudian didalam pasal berikutnya di jelaskan tentang apa tugas kepala desa,apa hak kepala desa,apa saja kewajiban kepala desa dan apa larangan kepala desa.

 

Pasal 31 dan Pasal 32

 

Jelas dikatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara seretak di seluruh wilayah kabupaten/kota lalu untuk tata cara pemilihan desa di atur oleh peraturan pemerintah.

 

Kemudian bila masa jabatan kepala desa telah habis maka Badan Permusyawaratan Desa memberikan surat tertulis 6 bulan sebelum masa jabatan habis.

 

Siapa yang membentuk panitia pemilihan kepala desa ialah BPD. Perlu dicatat bahwa panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

 

Lalu terkait siapa panitia pemilihan kepala desa yaitu terdiri dari Perangkat Desa, LPM dan tokoh masyarakat.

 

Pasal 33 sampai pasal 112

 

untuk lebih jelasnya tentang pasal demi pasal dalam undang undang desa anda bisa mendownloadnya di bawah ini

 

  • Undang Undang Desa pdf ( disini )