Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Presiden Joko Widodo pada hari ini mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024 di Jakarta.
Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat kedudukan desa di Indonesia.
Undang-undang yang telah dibahas dan disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat ini membawa banyak perubahan penting dalam pengaturan desa di Indonesia.
Beberapa poin krusial yang diatur antara lain mengenai kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, serta masa jabatan dan kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu perubahan mendasar adalah masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Undang-undang ini juga secara khusus mengatur keuangan desa secara lebih rinci, termasuk sumber-sumber pendapatannya seperti alokasi APBN, bagian dari pajak/retribusi daerah, dan alokasi dana desa. Harapannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.
Untuk lebih lengkapnya, berikut saya rangkumkan keseluruhan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Mengatur kembali kedudukan, penyelenggaraan pemerintahan, asas dan tujuan pengaturan desa.
- Mengatur tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode.
- Mengatur keuangan desa, termasuk sumber-sumber pendapatan desa seperti alokasi APBN, bagian dari pajak/retribusi daerah, alokasi dana desa, dll.
- Mengatur pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa jangka menengah dan tahunan, serta pengelolaan sistem informasi desa.
- Mengatur kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak lain.
- Mengatur persyaratan, masa jabatan, hak dan kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengatur ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan perangkat desa yang sedang menjabat saat UU ini berlaku.
- Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak berlaku.
Secara umum, UU ini merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya terkait desa dengan berbagai perubahan ketentuan untuk memperkuat dan memberdayakan desa.
Dan bagi yang belum memiliki file dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, bisa download melalui link dibawah ini.
Download :Klik Disini