Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Aktivitas Usaha Koperasi Desa Merah Putih (Gemini)

Usaha Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Permenkop 2 Tahun 2025

Diposting pada

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui berbagai kebijakan strategis di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu terobosan terbaru yang patut mendapat perhatian adalah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi pengembangan usaha koperasi di tingkat akar rumput dengan pendekatan yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didefinisikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk2Pasal 1 angka 4 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Koperasi ini dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Pengembangan usahanya dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas, berbasis potensi lokal, keberlanjutan dan inovasi, serta keadilan sosial dan inklusivitas2Pasal 3 ayat (2) Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. partisipatif; b. transparansi dan akuntabilitas; c. berbasis potensi lokal; d. keberlanjutan dan inovasi; dan e. keadilan sosial dan inklusivitas.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Ragam Unit Usaha yang Dapat Dikembangkan

 

Salah satu keunggulan dari kebijakan ini adalah fleksibilitasnya dalam membuka peluang usaha. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha yang mencakup kebutuhan dasar masyarakat secara terintegrasi. Unit-unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan/cold storage, logistik desa/kelurahan, dan usaha simpan pinjam2Pasal 4 ayat (1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha sebagai berikut: a. kantor Koperasi; b. pengadaan sembako; c. klinik Desa/Kelurahan; d. apotek Desa/Kelurahan; e. pergudangan/ cold storage; f. logistik Desa/Kelurahan; dan g. usaha simpan pinjam.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Kantor koperasi berfungsi sebagai pusat operasional terpadu seluruh unit usaha, pusat informasi dan pelatihan, serta sentra pengembangan usaha2Pasal 15 ayat (1) Kantor Koperasi berfungsi untuk: a. pusat operasional terpadu seluruh unit usaha; b. layanan dan administrasi perkoperasian; c. pusat informasi dan pelatihan; … g. sentra Pengembangan Usaha; dan h. distribusi produk lokal.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Sementara itu, unit usaha pengadaan sembako tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara berkualitas dan terjangkau, tetapi juga menjadi mitra strategis distribusi sembako dan bantuan sosial pangan, sekaligus tempat penjualan produk anggota dan pelaku usaha mikro dan kecil setempat2Pasal 16 ayat (1) Unit usaha pengadaan sembako berfungsi untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Desa/Kelurahan secara berkualitas dan terjangkau; b. memberdayakan usaha pengecer Desa/Kelurahan; c. menjadi mitra strategis distribusi sembako dan bantuan sosial pangan; dan d. menjadi tempat penjualan produk Anggota dan pelaku usaha mikro dan kecil setempat.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Kehadiran klinik dan apotek desa/kelurahan menunjukkan bahwa koperasi ini juga merambah sektor kesehatan. Klinik desa/kelurahan menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang berkualitas, merata, dan terjangkau, serta menjalankan fungsi program pemerintah2Pasal 17 ayat (1) Klinik Desa/Kelurahan berfungsi menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang berkualitas, merata, terjangkau, dan menjalankan fungsi program pemerintah dan fungsi unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Anggota dan masyarakat Desa/Kelurahan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Apotek desa/kelurahan memastikan ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang terjangkau bagi masyarakat2Pasal 18 ayat (1) Apotek Desa/Kelurahan berfungsi untuk: a. menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang berkualitas untuk menjamin ketersediaan pemerataan dan keterjangkauan masyarakat terhadap sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lainnya.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Di sektor logistik dan pergudangan, koperasi ini dilengkapi dengan fasilitas pergudangan/cold storage yang berfungsi untuk penyimpanan hasil panen, cadangan pangan desa, serta sarana produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan2Pasal 20 ayat (1) Pergudangan/ cold storage berfungsi untuk: a. penyimpanan: 1. hasil panen dan produksi Anggota dan/atau masyarakat; 2. cadangan pangan Desa/Kelurahan; 3. sarana dan prasarana produksi untuk Anggota; 4. bahan baku dan sarana produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Unit logistik desa/kelurahan menyediakan layanan pengiriman yang terjangkau dan efisien, mulai dari pengiriman hasil panen ke gudang hingga pendistribusian pupuk, benih, dan barang kebutuhan pokok kepada anggota2Pasal 21 ayat (1) Logistik Desa/Kelurahan berfungsi untuk: a. menyediakan layanan logistik yang terjangkau dan efisien; b. menyelenggarakan pengiriman barang yang meliputi pengiriman hasil panen, pupuk, benih, barang kebutuhan pokok, dan hasil produksi Koperasi.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Sementara itu, unit usaha simpan pinjam hadir untuk menyediakan layanan jasa keuangan mikro yang produktif, aman, dan terjangkau bagi anggota2Pasal 22 ayat (1) Usaha simpan pinjam berfungsi untuk menyediakan layanan jasa keuangan mikro melalui produk simpan pinjam atau pembiayaan yang produktif, aman, dan terjangkau kepada Anggota.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Pengembangan Usaha yang Sistematis dan Terukur

 

Pengembangan usaha koperasi ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui serangkaian tahapan yang sistematis. Pasal 5 Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa pengembangan usaha meliputi pemetaan potensi usaha, penyediaan akses pembiayaan dan permodalan, pengelolaan unit usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kemitraan dan akselerasi jaringan usaha2Pasal 5 Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi: a. pemetaan potensi usaha; b. penyediaan akses pembiayaan dan permodalan; c. pengelolaan unit usaha; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan e. kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Pemetaan potensi usaha dilakukan melalui identifikasi sumber daya alam dan sumber daya manusia, potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal, serta kebutuhan anggota dan masyarakat2Pasal 6 Pemetaan potensi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi: a. sumber daya alam dan sumber daya manusia; b. potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan c. kebutuhan Anggota dan masyarakat.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Hasil pemetaan ini kemudian menjadi dasar bagi pengurus untuk menyusun rencana pengembangan usaha yang harus disetujui oleh pengurus dan pengawas serta disahkan dalam rapat anggota2Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Pengurus menyusun rencana Pengembangan Usaha berdasarkan hasil pemetaan potensi usaha… disetujui oleh Pengurus dan Pengawas dan disahkan dalam Rapat Anggota.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Dari sisi permodalan, koperasi ini memiliki fleksibilitas sumber pendanaan. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sementara modal pinjaman dapat diperoleh dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, serta sumber lain yang sah2Pasal 10 ayat (2) dan (3) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari Anggota, Koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi, dan sumber lain yang sah.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Bahkan, koperasi juga dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan2Pasal 10 ayat (4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Digitalisasi Tata Kelola Koperasi

 

Salah satu aspek paling progresif dalam regulasi ini adalah kewajiban digitalisasi tata kelola koperasi melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES). Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memiliki dan mengelola platform SIMKOPDES untuk penguatan manajemen berbasis digital2Pasal 27 ayat (1) Untuk penguatan manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbasis digital, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib memiliki dan mengelola platform SIMKOPDES.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Platform ini memuat berbagai informasi penting seperti identitas koperasi, profil kelembagaan, data pengurus dan anggota, jenis usaha, laporan keuangan, hingga produk unggulan2Pasal 28 ayat (1) Platform SIMKOPDES merupakan halaman profil digital Koperasi yang memuat informasi: a. identitas Koperasi; b. profil kelembagaan; c. data Pengurus, Pengawas, dan Pengelola; d. data Anggota; e. jenis usaha; f. laporan keuangan; g. potensi Desa/Kelurahan; h. produk/jasa unggulan; i. informasi kontak; j. fasilitas dan sarana pendukung; k. data transaksi digital; dan/atau l. informasi lain yang relevan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Selain SIMKOPDES, Kementerian Koperasi juga mengembangkan aplikasi KDMP Mobile yang berfungsi sebagai sarana pendataan dan validasi keanggotaan, media komunikasi, serta platform layanan transaksi digital koperasi2Pasal 31 ayat (2) KDMP Mobile berfungsi sebagai: a. sarana pendataan dan validasi keanggotaan; b. media komunikasi dan distribusi informasi; dan c. platform layanan transaksi digital Koperasi dan integrasi layanan publik.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Aplikasi ini memungkinkan anggota untuk mengakses berbagai layanan seperti pendataan dan verifikasi anggota, profil koperasi, layanan pengembangan kapasitas, saluran pengaduan, informasi produk, hingga integrasi pembayaran digital2Pasal 31 ayat (3) Layanan KDMP Mobile meliputi: a. pendataan dan verifikasi Anggota; b. profil Koperasi; c. profil Anggota; d. layanan talenta; e. saluran pengaduan; f. informasi produk/jasa; g. notifikasi layanan; h. integrasi pembayaran digital; dan i. layanan lain sesuai kebutuhan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Kemitraan dan Akselerasi Jaringan Usaha

 

Kebijakan ini juga mendorong koperasi untuk tidak bekerja sendiri, melainkan membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Koperasi dapat bermitra dengan koperasi lain, BUMN/BUMD/BUMDes, usaha mikro kecil menengah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah2Pasal 24 ayat (1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan unit usaha melalui kemitraan dengan pihak lain meliputi: a. Koperasi lain; b. badan usaha milik negara, daerah, desa; c. usaha mikro, kecil, menengah, dan besar; d. organisasi kemasyarakatan; e. perguruan tinggi; f. lembaga pendidikan dan pelatihan; g. kementerian/lembaga; dan/atau h. Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemerintah kelurahan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Bentuk kemitraan dapat berupa perdagangan hasil desa dan pemasaran produk, pembiayaan bersama, pelatihan dan pengembangan SDM, hingga pengembangan inovasi produk dan layanan2Pasal 24 ayat (2) Kemitraan dapat berupa: a. perdagangan hasil Desa/Kelurahan dan pemasaran/distribusi; b. pembiayaan bersama; c. pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia; d. pengembangan inovasi produk dan layanan; dan e. kemitraan lain.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Untuk meningkatkan skala ekonomi, koperasi juga dapat berpartisipasi membentuk dan mengakselerasi jaringan usaha antarkoperasi melalui pembentukan koperasi sekunder, jaringan usaha berbasis komoditas, atau penguatan ekosistem usaha jaringan koperasi2Pasal 26 Koperasi dapat berpartisipasi membentuk dan mengakselerasi jaringan usaha antarkoperasi melalui: a. pembentukan Koperasi sekunder; b. pembentukan jaringan usaha berbasis kesamaan komoditas; dan/atau c. pengembangan ekosistem usaha jaringan Koperasi berbasis komoditas unggulan.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Pembinaan dan Pelaporan Berjenjang

 

Regulasi ini juga mengatur sistem pembinaan dan pelaporan yang berjenjang. Pembinaan pengembangan usaha dilaksanakan oleh Menteri Koperasi, menteri/pimpinan lembaga terkait, serta gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya2Pasal 33 ayat (1) Pembinaan Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. menteri dan pimpinan lembaga; dan c. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Dalam hal pelaporan, pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan pengembangan usaha kepada bupati/wali kota setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui platform SIMKOPDES2Pasal 34 ayat (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui platform SIMKOPDES.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf. Laporan tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang dari bupati/wali kota ke gubernur, dan dari gubernur ke Menteri Koperasi dengan tembusan kepada menteri/kepala lembaga terkait2Pasal 34 ayat (3) dan (4) Bupati/wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur, dan gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga terkait.permenkop-no-2-tahun-2025.pdf.

 

Penutup

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari tingkat desa dan kelurahan. Dengan model bisnis yang terintegrasi, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, logistik, hingga keuangan mikro, koperasi ini dirancang menjadi solusi komprehensif bagi perekonomian lokal.

 

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengurus koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Yang tidak kalah penting adalah partisipasi aktif masyarakat sebagai anggota koperasi. Dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan teknologi digital, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadi pilar baru dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Referensi : permenkop-no-2-tahun-2025

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai mantan perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.