rangkuman isi UU NO 3 TAHUN 2014

Rangkuman Isi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Diposting pada

Revisi Undang-Undang Desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 April di Jakarta.

 

Revisi Undang-Undang ini termuat dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 (UU No 3 Tahun 2014) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Ada sejumlah hal menarik setelah terbitnya aturan ini. Berikut beberapa poin menarik yang telah berhasil saya rangkum dari sebagian isi yang termuat dalam UU No 3 Tahun 2014.

 

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

 

masa jabatan kepala desa

 

2. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

 

kepala desa dapat menjabat 2 kali

 

3. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat setelah 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

 

kepala desa dan BPD dapat menjabat sekali lagi

 

4. Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan Undang-Undang ini.

 

Kelanjutan masa jabatan kepala desa lama

 

5. Perangkat Desa mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatanya sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

 

perangkat desa

 

6. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

 

masa jabatan bpd

 

7. Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

purnatugas BPD

 

8. Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Alokasi Dana Desa

 

9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 8 tahun.

 

RPJM Desa

 

Itulah beberap rangkuman isi UU No 3 Tahun 2014. Bagi yang belum memiliki Undang-Undang ini, bisa mendownload filenya melalui link [ ini ]. Semoga bermanfaat

Gambar Gravatar
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.