Rangkuman Isi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Revisi Undang-Undang Desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 April di Jakarta.
Revisi Undang-Undang ini termuat dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 (UU No 3 Tahun 2014) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada sejumlah hal menarik setelah terbitnya aturan ini. Berikut beberapa poin menarik yang telah berhasil saya rangkum dari sebagian isi yang termuat dalam UU No 3 Tahun 2014.
1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
2. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
3. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat setelah 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.
4. Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan Undang-Undang ini.
5. Perangkat Desa mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatanya sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.
6. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
7. Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
8. Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 8 tahun.
Itulah beberap rangkuman isi UU No 3 Tahun 2014. Bagi yang belum memiliki Undang-Undang ini, bisa mendownload filenya melalui link [ ini ]. Semoga bermanfaat