Wewenang Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kaur dan Kasi yang saya maksudkan disini, ialah Kaur yang mengurusi bidang tata usaha dan umum, serta perencanaan. Sedangkan untuk Kasi-nya, ialah Kasi yang mengurusi bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.

 

Jadi clear ya. Terkait siapa saja Kaur dan Kasi yang ikut dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

 

Untuk Kaur Keuangan sendiri, secara jelas sudah saya tuliskan dalam artikel sebelumnya. [ silahkan baca disini ]

 

Kemudian, perihal apa saja tugas ataupun wewenang Kaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa, secara jelas telah dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat (4) Permendagri 20 Tahun 2018.

 

Yang detail isinya, adalah sebagaimana dibawah ini :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Bila Anda kurang percaya, berikut saya lampiran hasil gambar screenhootnya :

 

Kewenangan Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar screenshoot Pasal 6 Ayat 4 Permendagri 20 Tahun 2018

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai wewenang ataupun tugas Kaur dan Kasi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang ada di desa.

 

Lebih lanjut, untuk pelaksana yang lain. Nanti akan saya tuliskan di artikel selanjutnya.

 

Jangan lupa, baca juga wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa agar Anda bisa mempunyai pemahaman lebih.

 

Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.