Bolehkah Anak Kades jadi Perangkat Desa?

Oleh Mariyadi2 November 2021
Bolehkah Anak Kades jadi Perangkat Desa

Selama ini mungkin kita pernah melihat ya? Kepala Desa (Kades) mengangkat perangkat desa-nya itu bukan berdasarkan kemampuannya.

 

Melainkan, memilihnya itu atas dasar saudara, teman akrab, tim sukses, adik, bahkan anak kandungnya sendiri.

 

Pertanyaan, apakah hal tersebut dibenarkan?

 

Bila merujuk pada aturan yang ada, sebut saja Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada sejumlah pasal yang mengatur hal di atas.

 

Akan tetapi, untuk kali ini, saya hanya akan menjawab secara terang-terangnya mengenai pertanyaan:

 

Bolehkah Anak Kades jadi Perangkat Desa?

 

Simak jawaban lengkapnya melalui video dibawah ini.

 

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.