Apa itu Peraturan Desa,tujuan dan Menyusunya
Kesalahan yang sering terjadi dan jarang diperhatikan desa ketika tengah melakukan penyusunan peraturan desa ialah penempatan tanda baca dan pengaturan margin yang tidak pas.
Kenapa ?
Karena kebanyakan desa yang malas ambil pusing tentang bagaimana
tata cara pembuatan peraturan desa
Kemudian mereka biasa searching di google lalu mendownloadnya
Ya..kalau peraturan tersebut benar dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Permendagri 111 tahun 2014.
Kalau tidak !!!
Kan hanya akan membuat masalah ketika BPKP memeriksanya.
Ya sih,
Saya paham dan mengerti betapa sulitnya menyusun sebuah Rancangan peraturan hingga menjadi peraturan.Akan tetapi,
jika kita tidak berusaha belajar membuatnya sampai kapan kita akan bisa.
Apalagi kan jenis jenis peraturan desa sangat banyak dan
belum tentu peraturan tersebut akan sama dengan kebutuhan yang ada di desa anda.
Suatu contoh,peraturan desa tentang pungutan.
Apakah iya,pungutan yang ada didesa anda akan sama
dengan pungutan di desa lain serta apakah telah sesuai dengan kondisi desa anda ?
Kebiasaan buruk ketika anda selesai mendownload
contoh contoh peraturan desa,ialah anda langsung merubah atau me replace nama desa tersebut menjadi desa anda
tanpa memahami dasar hukumnya terlebih dahulu.
Bisa jadi perda atau perbubnya lupa di ganti…
Ia kan !!!
Nah,mulai sekarang anda harus berubah dan mulailah belajar memahami
kerangka peraturan desa sebagai bekal dalam menyusun peraturan.
==dan jika ingin mendownload di google carilah situs situs yang dapat dipercaya..
Jangan asal searching, kemudian apa yang dicari ketemu lalu langsung anda download..
Perhatikan juga
3 hal penting sebelum menyusun peraturan desa
#1.Paper ( Kertas )
Tidak banyak yang tahu bahwa dalam menyusun perdes jenis kertas pun harus di atur.
itu karena agar supaya peraturan sesuai dengan apa yang diatur dalam permendagri tentang pedoman teknis perdes.
Lihat gambar dibawah sebagai acuan
dari gambar tersebut bisa kita simpulkan bahwa untuk membuat peraturan desa yang sesuai lampiran permendagri 111 tahun 2014.
page size harus sebagai berikut :
== Jenis Kertas : custome
== width : 21,59 cm dan
== Height : 33,02 cm.
saya yakin beberapa dari anda tidak memperhatikan ini kan.
dan untuk kertas pasti anda pakai sesuai keinginan anda.
#3.Margin (Batas)
batas kanan,kiri,bawah,atas sangat penting dalam hal menyusun peraturan agar kenapa,agar tidak berantakan dan yang pasti teratur.
untuk lebih memahami berapa margin yang diajurkan berikut saya sajikan gambarnya :
penjelasan :
Top (atas ) : 1,5 cm
Bottom ( bawah ) : 3 cm
Right ( kanan ) : 2,54 cm
Left ( kiri ) : 3 cm
Paham kan ?
kemudian yang ke-3 ialah
#3.Font ( bentuk kata )
Gimana ya saya menjelaskan font ?
jenis kata atau bentu kata yang ada dalam pc laptop anda..
ya pokoknya seperti itu.
untuk lebih jelasnya perhatikan gambarnya saja ya
nah seperti itu gambarnya
kemudian cari font seperti tanda panah hitam di atas
== nama font Bookman old syle
bila di cetak hasilnya seperti ini :
setelah 3 hal tersebut anda paham sebenarnya ada satu lagi mengenai peletakan tanda baca dan pengucapan tanda baca seperti
bagaimana meletakan koma (,) tanda titik koma (;) kemudian tanda titik (.) yang pas ditepatnya lalu pengucapan kalimat ( dan ),(atau) serta lainya.
tetapi hal ini mungkin anda bisa pelajari sendiri selama anda mau membuka pelajaran bahasa indonesia lagi…he..he..
saya kira anda semua sudah mengertikan tentang 3 hal yang saya uraikan diatas..
kalau mengerti anda bisa bertanya di kolom komentar..
untuk berikutnya yang tidak kalah penting dalam proses pembentukan perdes ialah memahami prosedurnya.
dimana saya akan menjelaskan tahap demi tahap prosedur penyusunan perdes.
namun,sebelum ke tahap tersebut
apakah anda sudah tahu tentang jenis jenis peraturan desa,tujuan peraturan desa dan apa pengertian peraturan desa ?
saya anggap semuanya telah membaca dan paham ketiga hal tersebut di permendagri 111.
dan saya tidak akan membahasnya.
karena apa,sudah pasti anda mengerti bahwa jenis jenis perdes ada 3 yaitu
“peraturan desa,peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa”(pasal 2)
jelas dikatakan juga bahwa tujuan peraturan desa,utamanya sebagai landasan hukum bagi desa dalam hal mengatur atau membatasi baik itu
peraturan desa tentang APBDes ataupun lainya.
sedang untuk pengertian peraturan desa ialah peraturan yang disusun bersama BPD dan atau tidak serta sifatnya mengatur.
langsung saja ya kita bahas prosedur penyusunan peraturan desa.
7 Tahap Penyusunan Peraturan Desa
== 1.Tahap Perencanaan
Perencanaan penyusunan Raperdes ditetapkan kepala desa dan BPD dalam Rencana kerja pemerintah desa.
dalam penyusunan ini semua lembaga dilibatkan dan berhak memberikan pendapat atau masukan.
== 2.Tahap Penyusunan oleh Kepala Desa
Dalam hal ini Pemerintah desa sebagai prakarsa lahirnya Raperdes ini tetapi setelah itu pemerintah desa wajib berkonsultasi pada camat,masyarakat
dan kelompok sebagai subtansi atau objek pengaturan.
bila dalam hal konsultasi menghasilkan masukan harus ditindak lanjuti kemudian dibahas Kepala Desa dan BPD untuk di sepakati bersama.
== 3.Tahap Penyusunan Perdes oleh BPD
Selain pemdes dapat memprakasai pembuatan perdes ternyata BPD pun bisa munyusun dan merancang Raperdes.
kecuali : Raperdes tentang RPJMDES,RKPDES,APBDES dan realisasi serta pertanggungjawaban APBDES.
== 4.Tahap Pembahasan
berikut tahap pembahasan Raperdes
#a. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Raperdes ( ingat BPD yang mengundang bukan sebaliknya )
#b.Lebih di utamakan pembahan usulan Raperdes yang berasal dari BPD jika kedua memiliki usuan pembahasan.
#c.Raperdes bisa ditarik pengusun jika belum dibahas sebaliknya bila sudah dibahas tidak dapat ditarik keculai ada kesepakatan antara BPD dan Kades.
#d.Raperdes yang telah disepakati kemudian di sampaikan dari BPD ke Kades untuk ditetapkan menjadi Peraturan desa batas maksimul 7 hari
dan wajib ditetapkan paling lama 15 hari oleh Kades dengan membubuhi tanda tangan.
== 5.Tahap Penetapan
Setelah Kepala Desa mendandatangani raperdes kemudian Sekertaris Desa wajib mengundangkan menjadi lembar desa yang sah menjadi
perdes.
== 6.Tahap Pengundangan
seperti yang saya jelaskan bahwa sekertaris wajib mengundangkan dalam bentuk lembar desa serta peraturan mulai berlaku sejak ditetapkan
dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
== 7.Tahap Penyebarluasan
penyebarluasan dimulai dari tahap penyusunan,pembahan dan pengundangan oleh BPD dan Pemerintah Desa.
== 8.Tugas Anda
setelah memahami beberapa tahapan tentang penyusunan raperdes hendaknya dikemudian hari setiap desa mampu
menyusun,membahas dan mengundangkan peraturan desa.