Apa Kepanjangan RKPDes dan RPJMDes 2020

RKPDes atau RKP Desa merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKP Desa atau RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

 

Selanjutnya, dalam RKPDes kita sering mengenal istilah Daftar Usulan RKP Desa disingkat DU-RKP Desa atau DU-RKPDes.

 

Daftar Usulan RKP Desa sendiri adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

 

Sedangkan, RPJM Desa atau RPJMDes merupakan kepanjangan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkan RPJM Desa atau RPJMDes adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa periode 6 (enam) tahun.

 

Sejarah RKPDesa dan RPJMDes pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Kemudian diatur lagi dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 sebagai dasar untuk menjalankan pasal 131 ayat (1) PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 dan terakhir kali diubah lagi menjadi PP 11 Tahun 2019 sebagai dasar pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

RKPDes artinya dokumen yang wajib disusun pemerintah desa tahun ini untuk perencanaan tahun depan.

 

Bagi anda yang masih bingung bagaimana cara menyusun RPK Desa atau RKPDes silahkan ikuti 9 Tips Singkat Langkah Penyusunan RKP Desa Tahun 2020.

 

Itulah kepanjangan RKPDes dan kepanjangan serta singkatan RPJMDes beserta sejarah singkatnya yang perlu anda ketahui.

 

Semoga bisa dimengerti dan mulailah menyusun perencanaan berkualitas semata-mata demi masyarakat desa. Terima kasih.