Apakah BPD Termasuk Perangkat Desa? Ini Penjelasannya

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah salah satu lembaga yang ada di tingkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia. BPD memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa. Namun, apakah BPD termasuk perangkat desa?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, disebutkan bahwa perangkat desa adalah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Kepala Teknis.

 

yang termasuk perangkat desa

 

Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

apakah bpd termasuk perangkat desa

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa BPD bukanlah perangkat desa. BPD dan perangkat desa adalah dua entitas yang berbeda dalam organisasi pemerintahan desa. Meskipun begitu, kedua entitas tersebut saling berhubungan dan bekerja sama dalam rangka memajukan desa.

 

Inilah : Yang Termasuk Perangkat Desa

 

Peran BPD di desa sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang dipilih oleh warga desa dalam pemilihan umum. BPD memiliki tugas untuk memberikan pendapat dan saran kepada kepala desa dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pembangunan desa.

 

BPD juga memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa serta memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa. Dalam hal ini, BPD berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.

 

Dalam hal kewenangan, BPD memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa kewenangan BPD antara lain adalah menyusun rencana pembangunan desa, menetapkan anggaran desa, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan desa.

 

Dalam kesimpulannya, BPD bukanlah perangkat desa. BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa. BPD dan perangkat desa bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, BPD harus diakui dan diberikan dukungan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.