Apakah Gaji Perangkat Desa Dikenakan Pajak?
Kepala Desa dan Perangkat Desa seringkali menjadi pekerjaan yang diminati oleh banyak orang karena memiliki berbagai macam tunjangan dan penghasilan tetap. Namun, apakah gaji perangkat desa dikenakan pajak?
Menurut aturan yang berlaku, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku atas semua penghasilan yang diterima.
Namun, apabila Siltap (Sistem Tunjangan Perangkat Desa) dan tunjangan yang diterima lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut tidak akan dipotong PPh Pasal 21.
PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi pada tahun 2023 adalah sebesar Rp54 Juta per tahun atau Rp4,5 Juta per bulan. Artinya, apabila Siltap dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa kurang dari nominal tersebut, maka pajak yang dikenakan adalah nihil atau Rp 0,-.
Hal ini berlaku untuk semua jenis penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, baik itu rutin per bulan maupun dirapel. Dengan tingginya PTKP, hampir dipastikan seluruh penerima Siltap kena pajaknya nihil atau Rp 0,-.
Namun, apabila Siltap dan tunjangan yang diterima melebihi PTKP, maka akan dikenakan PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 yang dikenakan tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima dan tarif pajak yang berlaku.
Untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dikenakan, terlebih dahulu harus diketahui jumlah penghasilan bruto yang diterima. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dikurangi dengan berbagai macam potongan yang berlaku.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Siltap dan tunjangan yang melebihi PTKP:
Misalnya seorang Kepala Desa dengan status K/1 yang menerima Siltap sebesar Rp 6.500.000 per bulan. Maka penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun adalah Rp 78.000.000.
Dengan menggunakan tarif pajak PPh Pasal 21 untuk tahun 2023 sebesar 5%, maka besarnya PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x (Rp 78.000.000 – Rp 54.000.000) = Rp 1.200.000,-
Artinya, seorang Kepala Desa dengan status K/1 dan Siltap sebesar Rp 6.500.000 per bulan akan dikenakan PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.200.000,- per tahun.
Namun perlu diingat, perhitungan PPh Pasal 21 dapat berubah-ubah setiap tahun dan tergantung pada kebijakan pemerintah mengenai tarif pajak yang berlaku dan besaran PTKP. Sebagai contoh, pada tahun-tahun sebelumnya tarif pajak PPh Pasal 21 berkisar antara 5% hingga 30%, dan PTKP juga mengalami perubahan setiap tahunnya.
Dalam hal penghitungan PPh Pasal 21, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan penghasilan mereka secara benar dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, gaji Perangkat Desa pada tahun 2023 dikenakan pajak Penghasilan Pasal 21. Namun, apabila Siltap dan tunjangan yang diterima kurang dari PTKP, maka pajak yang dikenakan adalah nihil atau Rp 0,-. Jika Siltap dan tunjangan yang diterima melebihi PTKP, maka akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan besaran yang tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima dan tarif pajak yang berlaku.