Apakah Kepala Dusun Diwajibkan Masuk Kantor Desa Setiap Hari?
Sebagai bagian dari perangkat desa, kepala dusun atau pelaksana kewilayahan memegang peran penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Tugas dan fungsi kepala dusun diatur secara jelas dalam Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa atau SOTK.
Kepala dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Tugas-tugas kepala dusun meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pengawasan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, apakah kepala dusun harus selalu berkantor di kantor desa setiap harinya? Jawabannya sebenarnya tergantung pada kebutuhan setiap desa masing-masing.
Jika wilayah masih belum memiliki kantor dusun atau belum memiliki kantor, maka kepala dusun wajib masuk ke kantor kepala desa setiap harinya. Namun, jika wilayah atau dusun telah memiliki kantor, maka kepala dusun wajib berkantor di kantor dusun setiap harinya.
Kepala dusun juga dapat menjadi tim Pengelola Kegiatan atau TPK untuk membantu dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Namun, jika ada ketentuan lain yang telah diatur dalam Perpu, perdes, atau peraturan kepala desa yang mewajibkan kepala dusun masuk kantor desa setiap harinya atau membuat laporan kerja setiap hari di kantor desa, maka kepala dusun wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Intinya, tugas kepala dusun sebagai pelaksana kewilayahan adalah melayani dan bekerja di wilayah masing-masing dusun. Oleh karena itu, kepala dusun wajib masuk kantor setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku di setiap desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala dusun juga diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Sebagai perwakilan desa, kepala dusun juga harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin, tanggung jawab, dan kerja keras.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tugas dan kewajiban kepala dusun sebagai pelaksana kewilayahan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan informasi terkait dengan kepala dusun dan peranannya dalam menjaga ketertiban masyarakat di desa.