Aplikasi SDGs Desa : Download, Login, dan Penggunaanya
Aplikasi SDGs Desa merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) guna untuk melakukan pemutakhiran data IDM yang lebih detail, lebih mikro, sehingga mampu menyajikan informasi yang jauh lebih banyak dan mendalam sebagai proses perbaikan data-data pada level Rukun Tetangga (RT), keluarga, dan warga.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam pemutakhiran data SDGs Desa ini ?
Sebagai gambaran dan bila merujuk pada paragraf kedua tentang pendataan Desa tahap awal yang termuat dalam Pasal 16 Ayat 3, 4, dan 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disingkat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Disebutkan, pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Dengan susunan pokja pendataan SDGs Desa yang mencakup :
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Mahasiswa yang berada di Desa
Tim pokja inilah yang bakal bertanggungjawab dan bertugas, baik dalam mengisi kuisioner yang terdapat dalam Aplikasi SDGs Desa, mewancara warga, menjelaskan tata cara pemutakhiran, melakukan monitoring, serta mengikuti pelatihan yang diadakan secara daring ( online) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id.
Lalu pertanyaanya : Apakah boleh unsur masyarakat biasa yang berada di Desa itu menjadi bagian dalam Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa?
Sependek yang saya tahu, dan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tepatnya di Pasal 16 Ayat 4, tidak ada yang melarang bahwa masyarakat tidak boleh menjadi bagian dari tim pokja ini. Selama hal itu diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Lalu komponen pendanaan apa saja yang perlu dianggarkan oleh Pemerintah Desa dalam APBDes 2021 guna untuk membiayai kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa?
Karena pemutakhiran data SDGs Desa ini berbasis online, mulai dari pengisian kuisioner survey dari tingkat warga hingga ke survey di level desa.
Maka yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa ialah pembiayaan untuk pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte dan juga pulsa internet bulanan.
Selain itu pula, Pemerintah Desa perlu menganggarkan dana pembekalan, dana transportasi, dana konsumsi, dan juga dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Lalu apa saja tugas tim pokja relawan pendataan SDGs Desa dalam pemutakhiran data Desa ?
Merujuk dari situs SDGs Kementerian Desa PDTT, peran pendata dari relawan pemutakhiran data, antara lain :
#A. Perangkat Desa
Pendata pengisi kuesioner survey desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa.
#B. Rukun Tetangga
Pendata pengisi kuesioner survey RT ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga.
#C. Relawan Desa
Pendata pengisi kuesioner survey keluarga dan survey warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
#D. Pendamping Desa
Pendamping desa berperan :
- Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa.
- Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa.
- Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
#E. Pemerintah Daerah Kabupaten Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan :
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota.
- Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa.
- Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa.
#F. Pemerintah Provinsi
Aparat pemerintah provinsi berperan :
- Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
- Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi.
- Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa.
#G. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan :
- Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa.
- Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa.
- Mengelola data SDGs Desa pada level nasional.
Download Aplikasi SDGs Desa
Untuk mendapatkan aplikasi android input SDGs Desa caranya cukup mudah.
Anda tinggal ambil smartphone android Anda, kemudian masuk ke Google Playstore.
Setelah masuk ke Playstore, lalu ketikan di tombol pencarian kata kunci atau keyword “aplikasi sdgs desa”, “pendataan sdgs desa”, “sdgs desa kemendesa”. Atau bila Anda tidak mau pusing, silahkan klik salin link berikut ini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey
Selanjutnya, setelah tampak seperti gambar dibawah ini
Anda tinggal klik instal saja, dan tunggu beberapa menit hingga tombol “buka” muncul. Setelahnya, Anda tinggal klik saja tombol buka tersebut.
Login/Masuk
Bagi Pendamping Desa saya kira cukup mudah. Karena sudah memilik data induk yang sudah terecord (tersimpan) di database Kementerian Desa.
Akan tetapi, lain bagi pokja pendata Desa yang sama sekali belum memiliki username dan password.
Bagi pokja pendata Desa yang belum bisa login atau masuk ke aplikasi pendataan SDGs Desa, hendaknya Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
Yang kemudian, untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel yang disampaikan kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.
Bagi Pemerintah Desa yang belum memliki form Ms Excel di atas, bisa download disini :
Form Daftar Pokja Pendataan Desa : https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/pokja-relawan-pendataan-desa/
Setelah itu Anda tinggal menunggu untuk kofirmasi username dan password untuk dapat masuk ke aplikasi ini.
Namun, karena dalam hal ini, saya ingin membuatkan panduan untuk dapat login. Saya akan mendemokan bagaimana cara login menggunakan akun pendamping yang saya miliki.
Buka Aplikasi SDGs Desa, dan tunggu beberapa saat sampai aplikasinya ter-load.
Setelah form login aplikasi muncul, kemudian masukan User ID dan Password.
Isi User ID menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Password Pendamping Desa yang terdaftar di data induk Kementerian Desa.
Contoh, misal :
- User ID : 18XXXXXXXXXXXXXX (16 Digit )
- Password : Nomor Handphone yang terdaftar di Kementerian Desa
Setelah itu klik tombol “Masuk” dan tunggu hingga “Authenticating User…” selesai.
Bila berhasil login, maka akan tampak seperti gambar dibawah ini.
Selesai.
Panduan Penggunaan Aplikasi SDGs Desa
Berhubung saya yang berkapasitas sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) belum pernah sama sekali dilatih oleh Kementerian Desa PDTT terkait tata cara penggunaan aplikasi ini.
Dan bila merujuk pada situs akademidesa.kemendesa.go.id sebagai pihak penyelenggara belum pernah mengadakan kursus ini.
Maka untuk sementara ini, tutorial Aplikasi SDGs Desa hanya sebatas pengenalan menu survey yang perlu di input dan menjadi tugas dari Perangkat Desa, Rukun Tetangga (RT), dan Relawan Desa sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas.
#1. Menu Survey Desa Diinput Oleh Perangkat Desa
Gambaran yang wajib diinput :
Kuisioner Lokasi Desa
Kuisioner Pemerintah Desa
Kuisioner Musywarah Desa
Kuisioner Regulasi
Kuisioner APBDes
Kuisioner Asset Desa
Kuisioner Layanan
Kuisioner Kerjasama
Kuisioner Lembaga Kemasyarakatan Desa
Kuisioner BUMDes
Kuisioner Unit BUMDes
Kuisioner Infrastruktur dan Lainnya
#2. Menu Survey RT Diinput Oleh Pengurus RT
Gambaran yang wajib diinput :
Kuisioner Lokasi
Kuisioner Pengurus
Kuisioner Lembaga Ekonomi
Kuisioner Industri
Kuisioner Sarana Ekonomi
Kuisioner Fasilitas Ekonomi
Kuisioner Infrastruktur
Kuisioner Lingkungan
Kuisioner Bencana
Kuisioner Mitigasi Bencana
Kuisioner Sarana Pendidikan
Kuisioner Kesehatan
Kuisioner Kejadian Luar Biasa
Kuisioner Agama/Sosbud
Kuisioner Lembaga Keagamaan
Kuisioner Lembaga Kemasyarakatan
Kuisioner Keamanan
Kuisioner Tindak Kejahatan
Kuisioner Kegiatan Warga
#3. Menu Survey Keluarga Diinput Oleh Relawan Desa
Gambaran yang wajib diinput :
Kuisioner Lokasi & Pemukiman
Kuisioner Akses Pendidikan
Kuisioner Akses Kesehatan
Kuisioner Tenaga Kesehatan
Kuisioner Sarana Prasarana
Kuisioner Lain-Lain
#4. Menu Survey Individu/Warga Diinput Oleh Relawan Desa
Gambaran yang wajib diinput :
Kuisioner Data Individu
Kuisioner Pekerjaan
Kuisioner Penghasilan
Kuisioner Kesehatan
Kuisioner Disabilitas
Kuisioner Pendidikan
Setelah kuisioner survey terisi, maka anda bisa mengecek hasilnya melalui menu hasil survey.
Terakhir dan sebagai catatan. Untuk pembelian handphone android yang kerap kali ditanyakan kepada saya, berapa jumlah dan untuk siapa saja. Yang jelas, semua itu menyesuaikan hasil musyawarah yang diperuntukan hanya untuk tim pendata pada Aplikasi SDGs Desa. Sekian