Arah Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

Saya perjelas dulu, biar temen-temen yang ada di Pemerintahan Desa tidak lupa. Bahwa dasar utama pengaturan kebijakan prioritas dana desa 2024 itu diatur dalam PP 37 Tahun 2023.

 

Dimana didalam Pasal 71 Ayat (1) menyebut, bahwa penggunaan dana desa itu diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Selain diprioritaskan untuk mendanai kedua bidang tersebut, dalam Pasal 71 Ayat (2) PP 37 menjelaskan, bahwa Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan dana desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.

 

Nah, terkait rincian prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 71 di atas, itu disertai petunjuk operasional atau fokus penggunaan dana desa yang ditetapkan melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait.

 

Itu dulu yang mau saya perjelas. Takutnya banyak yang gagal paham dan seolah-olah Kementerian Desa dan PDT yang buat-buat aturannya sendiri.

 

Paham ya sampai disini?

 

Selanjutnya, perihal apa saja arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun depan yang kemungkinan akan diangkat dan dituangkan kedalam Permendesa PDTT yang mengatur prioritas dana desa 2024 itu ada sejumlah isu-isu nasional yang melatarbelakangi.

 

Isu-isu tersebut, diantaranya seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, pengangguran terbuka, desa tertinggal dan sangat tertinggal.

 

Selain itu, memperkuat kebijakan fiskal nasional menjadi isu yang tidak bisa ter-elakan ditengah kondisi dunia yang tidak menentu yang berimbas pada inflasi di sejumlah negara di dunia.

 

Nah, berdasarkan beberapa isu di atas, dan berdasarkan kebutuhan dana desa sesuai mandat atau arahan dari Presiden. Maka, arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 sebagaimana telah dipaparkan oleh Drs. Luthfi Latief, M,Si itu mencakup 7 (tujuh) hal :

 

Kegiatan Regulasi Arahan
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”.
Pencegahan Narkoba Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  • Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  • Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  • Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk :

  • menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :

  • Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  • Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
Percepatan Penurunan Stunting Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  • “Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2)
  • Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauandan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024)
Dana Operasional Pemerintah Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

  • Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
Ketahanan Pangan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-Seskab- PMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya:

  • Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

 

Ini gambar screenhootnya :

 

arah kebijakan prioritas dana desa 2024

Screenhoot materi pemaparan 1

 

prioritas dana desa tahun 2024

Screenhoot materi pemaparan 1

 

 

 

Lebih lanjut, terkait apa saja arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun depan yang diarahkan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Silahkan Anda download dan pelajari slide pemaparan dibawah ini.

 

Download Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

 

Itulah sedikit penjelasan terkait prioritas penggunaan dana desa di tahun depan yang bisa Anda jadikan acuan dalam menyusun RKP Desa 2024. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.