Teknik Pengadaan Barang atau Jasa di Desa secara Swakelola

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa di desa yang diutamakan adalah melalui metode swakelola. Swakelola didefinisikan sebagai kegiatan pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa. Pendekatan ini bukan sekadar pilihan teknis, melainkan perwujudan filosofi pemberdayaan masyarakat dan...
Panduan Lengkap Pembuatan & Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, DPAL) untuk Mencegah Penyimpangan

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, dan DPAL) merupakan instrumen kunci dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Ketiga dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang merinci alokasi dana, rencana penarikan, dan pelaksanaan kegiatan,...
Tupoksi Perangkat Desa menurut Permendagri No 20 Tahun 2018

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur secara rinci pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Struktur ini memberikan peran yang jelas bagi setiap perangkat desa, mulai dari Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan hingga pelaksana...
Tata Cara Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dirancang untuk memastikan pendampingan yang efektif, terstruktur, dan akuntabel di tingkat desa. Tata cara...