Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Kode Etik Pendamping Desa sesuai Aturan

Kode etik pendamping desa dibuat guna untuk meningkatkan keprofesionalan dalam mendampingi masyarakat desa.   Ada sejumlah norma yang diatur bagi tenaga pendamping desa guna untuk mensukseskan berjalannya implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa.   Norma-norma tersebut, berupa etika profesi, baik itu...

Prinsip Pendamping Masyarakat Desa sesuai Kepmendesa

Prinsip Pendamping Masyarakat Desa

Setelah pada artikel sebelumnya, saya menuliskan tentang kode etik pendamping desa yang didalamnya dimuat larangan pendamping desa dan juga kewajiban bagi seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP)   Dalam artikel kali ini, saya akan coba meneruskan terkait tata cara dalam...

Cara Melakukan Sosialisasi Kegiatan Desa

Sosialisasi Kegiatan Desa

Masyarakat itu hanya butuh keterbukaan, baik dalam hal perencanaan hingga pada pertanggungjawaban penggunaan dana desa.   Namun, kewajiban itu kerapkali diabaikan oleh sejumlah oknum pemerintah desa, yang merasa, bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, itu merupakan hak...

Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pendamping Desa

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pendamping Desa

Sehubungan terbitnya surat bernomor: 512/KPG.O6.02/IV/2022 dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait adanya perubahan kebijakan dari KPPN tentang tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pendamping desa atau TPP yang wajib dilakukan secara...