Mariyadi

About

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUMDes Bersama

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik...

Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa

larangan perangkat desa

Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun.   Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa.   Perangkat desa diangkat dan...

Larangan Pendamping Desa sesuai Kepmendesa PDTT

larangan pendamping desa

Pendamping Desa lahir berkat adanya Undang-Undang Desa. Salah satu kewajiban Pendamping Desa ialah melakukan pendampingan, baik dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pembangunan desa.   Pendamping pun memiliki sejumlah tambahan kewajiban lain diluar yang ditugaskan oleh Kementerian Desa...

Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas, Ini Sanksinya

Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas

Saya perjelas dulu ya, bahwa tugas kepala dusun dan/atau kepala kewilayahan itu bukan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016.   Melainkan, untuk tugas kepala dusun itu diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata...