Larangan Pendamping Desa sesuai Kepmendesa PDTT

Pendamping Desa lahir berkat adanya Undang-Undang Desa. Salah satu kewajiban Pendamping Desa ialah melakukan pendampingan, baik dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pembangunan desa.

 

Pendamping pun memiliki sejumlah tambahan kewajiban lain diluar yang ditugaskan oleh Kementerian Desa (Kemendesa).

 

Hal ini secara jelas termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebagai badan yang mengurus dan mengawasi kinerja para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

 

Kemudian, selain menjalankan tugas dan kewajiban serta memperoleh honor dan juga operasional tiap bulannya yang bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendamping pun tentu memiliki sejumlah norma-norma larangan yang patut ditaati.

 

 

Daftar isi halaman:

  1. Larangan Pendamping Desa
  2. Kewajiban Pendamping Desa

 

 

Norma-norma larangan itu secara jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

 

Apakah itu?

 

Berikut, saya sajikan beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan ataupun larangan tenaga pendamping profesional desa yang diatur dalam lampiran Kepmendesa PDTT 40/2021 huruf (G) terkait Etika Profesi TPP.

 

Larangan Pendamping Desa

 

larangan pendamping desa

Gambar: Screenshoot/updesa

 

Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang :

 

  1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,
  2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
  3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,
  4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,
  5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk halhal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
  6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,
  7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
  8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
  9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
  10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
  11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
  12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
  13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
  14. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
  15. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
  16. Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
  17. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
  18. Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan
  19. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

 

Selanjutnya, untuk menambah wawasan kita berikut juga saya sajikan secara lengkap apa saja yang menjadi kewajiban dari seorang Pendamping Desa yang termuat dalam Kepmendesa PDTT tersebut.

 

 

Kewajiban Pendamping Desa

 

kewajiban pendamping desa

Gambar: Screenshoot/updesa

 

Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP berkewajiban untuk :

 

  1. Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian,
  2. Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi,
  3. Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP,
  4. Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa,
  5. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  6. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  7. Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan
  8. Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa,
  9. Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa,
  10. Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan,
  11. Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi,
  12. Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus,
  13. Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan, dan
  14. Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat Desa.

 

Nah, itulah beberapa kewajiban pendamping desa berserta larangannya yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021.