Mariyadi

About

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.

Siapa yang Menyampaikan Hasil Peraturan Desa kepada Masyarakat BPD atau Kepala Desa?

Siapa yang Menyampaikan Hasil Peraturan Desa

Tidak panjang artikel yang ingin saya tuliskan untuk menjawab pertanyaan yang kerapkali diajukan kepada saya diatas, terkait “siapa yang menyampaikan hasil Peraturan Desa kepada masyarakat BPD atau Kepala Desa?”.   Bila menelisik dari aturan yang ada, sebut saja Permendagri...

APIP dan BPKP Perlu Periksa Dana Desa untuk Covid

Dana Desa untuk Covid

Dana untuk penangan Covid-19 itu jumlahnya 8 % (persen) dari total Dana Desa yang diterima setiap Desa.   Artinya, bila dalam satu Desa memperoleh transfer Dana Desa, katakanlah 1 miliar.   Maka, anggaran yang tersedia untuk kegiatan penangan Covid-19...

Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan Pembangunan Desa

Ada tiga topik utama yang disampaikan oleh Gus Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah umum bertemakan kebijakan pembangunan Desa pada, Kamis (24/6/21) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Akademi Desa sebagai saluran resmi Kemendesa PDTT dan juga...

Tidak Ada Laporan Manual Pendamping Desa selain DRP

Laporan Manual Pendamping Desa

Sudah jelas sebenarnya, apa yang diterangkan Kepmendesa PDTT 40/2021 tentang mekanisme pembayaran honor, bantuan biaya operasional dan asuransi TPP (Tenaga Pendamping Profesional).   Disebutkan, dalam halaman 106 huruf (f), bahwa pembayaran honorarium Pendamping Desa itu ada akan dilakukan setelah...