Belanja Barang dan Jasa Desa

Akhir-akhir ini memang saya agak males sekali untuk menulis. Bukan. Bukan karena tulisan saya yang banyak di copy situs lain, tanpa membubuhkan link ke situs ini.

 

Bukan itu masalahnya.

 

Tapi memang karena saya agak sedikit sibuk, dan pengen fokus saja untuk beribadah di bulan ramadhan.

 

Akan tetapi, setelah saya pikir-pikir kembali. Buat apa juga saya fokus beribadah, namun tidak ada satupun tulisan yang bisa saya bagikan kepada anda.

 

Bukankah berbagi lewat tulisan juga merupakan salah satu ibadah. Meski yang saya bagikan itu merupakan hal-hal yang sangat sederhana yang mungkin sudah banyak orang yang tahu.

 

Tapi tidak ada salahnya to. Karena pengetahuan seseorang itu kan berbeda antar satu dan lainnya.

 

Ok. Mungkin menurut mereka yang sudah paham, itu tidak berguna.

 

Namun, bagi mereka yang baru terjun kedunia perdesaan, bisa jadi, hal tersebut merupakan hal baru, yang bermanfaat baginya untuk mempelajari lebih dalam lagi.

 

Sehingga, wawasan tentang ilmu pedesaan yang mereka kuasai selama ini, akan selalu ter-upgrade ataupun bertambah tiap harinya.

 

Nah, pada kesempatan kali ini. Saya akan membagi sedikit tentang apa itu belanja barang dan jasa dan contohnya apa saja.

 

Jadi, bila mengutip dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tepatnya di Pasal 15.

 

Baca : Kumpulan Peraturan Desa 2021

 

Disebutkan, belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 1 tahun atau 12 bulan.

 

Apa saja contohnya?

 

Banyak.

 

Namun, saya disini, hanya akan sedikit memberikan contoh. Untuk lain, mungkin anda bisa pikirkan sendiri. Kira-kira, belanja apa, yang nilai manfaat, barang dan jasa tersebut kurang dari satu tahun.

 

Berikut ini beberapa contoh, mengutip dari Pasal 15 Ayat 2 Permendagri 113 Tahun 2014, antara lain :

 

  • Alat Tulis Kantor (ATK),
  • Benda pos,
  • Bahan/material,
  • Pemeliharaan,
  • Cetak/penggandaan,
  • Sewa kantor Desa,
  • Sewa perlengkapan dan peralatan kantor
  •  Makanan dan minuman rapat,
  • Pakaian dinas dan atributnya,
  • Perjalanan dinas,
  • Upah kerja,
  • Honorarium narasumber/ahli,
  • Operasional pemerintah Desa,
  • Operasional BPD,
  • Insentif Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), dan
  • Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

 

Yang dimaksud insentif RT/RW dalam hal ini bukanlah honor, melainkan bantuan yang berbentuk uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Selanjutnya, yang dimaksud dengan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

 

Paham, kan?

 

Mungkin hanya itu, sedikit yang bisa saya bagikan tentang belanja barang dan jasa. Semoga mudah dipahami dan bermanfaat.