Berapa Tahun Sekali Pemilihan Kepala Desa

Berapa Tahun Sekali Pemilihan Kepala Desa

Diposting pada

Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.

 

Pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak satu kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendagri 112 Tahun 2014, dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, pemilihan kepala desa yang dilakukan secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 

  1. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/kota,
  2. Kemampuan keuangan daerah, dan
  3. Ketersediaan PNS di lingkungan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.

 

Adapun terkait berapa tahun sekali pemilihan kepala desa sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada saya, dan yang diatur pada peraturan perundang-undangan.

 

Itu dapat dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun.

Gambar Gravatar
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.