Berapa Tahun Sekali Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.

 

Pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak satu kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendagri 112 Tahun 2014, dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, pemilihan kepala desa yang dilakukan secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 

  1. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/kota,
  2. Kemampuan keuangan daerah, dan
  3. Ketersediaan PNS di lingkungan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.

 

Adapun terkait berapa tahun sekali pemilihan kepala desa sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada saya, dan yang diatur pada peraturan perundang-undangan.

 

Itu dapat dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun.