Besaran BLT Dana Desa 2023, Berikut Besaran Perbulannya

Besaran BLT Dana Desa 2023, itu masih sama dengan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diterima tahun-tahun sebelumnya.

 

Bedanya, hanya fokus arahnya saja.

 

Ya. Bila BLT Dana Desa 2022 itu fokus kearah penanganan pandemi Covid19. Namun, untuk prioritas BLT Dana Desa 2023, itu fokus kearah penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Pernah dengar istilah kemiskinan ekstrem?

 

Betul. Bila mengutip Wikipedia. Yang dimaksud Kemiskinan ekstrem, atau kemiskinan absolut, itu adalah suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan, tetapi ketersediaan jasa juga.

 

Pada tahun 2018, kemiskinan ekstrem mengacu pada pendapatan di bawah garis kemiskinan internasional USD1,90 per hari (nilai pada tahun 2011) menurut Bank Dunia. Nilai ini setara dengan USD2,12 pada tahun 2022.

 

apa itu kemiskinan ekstrem desa

Gambar Pribadi

 

Lalu bagaimana pandangan Pemerintah, mengartikan kemiskinan ekstrem yang juga sebagai dasar kriteria penerima BLT Dana Desa 2023?

 

Jadi, menurut tata aturan Pemerintah, dalam hal ini yang diatur oleh PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023. Tepatnya pada Pasal 36 ayat (1) dan (2), ditafsirkan, bahwa masyarakat miskin itu ekstrem itu ialah masyarkat yang terdata dalam kelurga desil 1 sampai dengan 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

yang dimaksud kemiskinan ekstrem desa

Gambar Pribadi

 

Akan tetapi, bila kriteria calon kelurga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaima dimaksud di atas tidak ada. Maka Pemerintah Desa, dapat menentukan kriteria penerima BLT Dana Desa 2023 berdasarkan 4 (empat) kriteria berikut.

 

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Hal ini senada dengan apa yang saya kutip dari PMK atau Permenkeu Nomor 201 Tahun 2022 Pasal 36 ayat (3) dibawah ini.

 

kriteria penerima blt dana desa 2023

Gambar Pribadi

 

Terakhir, perihal jumlah besaran BLT Dana Desa 2023 yang akan diterima per keluarga per bulannya sebagaimana telah saya singgung di atas tadi.

 

Itu masih sama, yaitu: sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

 

Yang bila anda ingin memahami lebih lanjut, bisa membaca Pasal 36 ayat (8) hingga ayat (10) pada peraturan yang saya sebutkan di atas. Atau untuk screenshootnya, anda bila lihat dibawah ini.

 

besaran blt dana desa tahun 2023

Gambar Pribadi