Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023

BLT Dana Desa 2023 tak lagi diarahkan untuk penanganan Covid19. Melainkan, lebih difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.

 

Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ].

 

[ Ayat 2 ] nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ].

 

Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].

 

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan desa yang tidak memiliki keluarga miskin, yang masuk ataupun terdaftar dalam desil di atas. Apakah ada kriteria lain, yang diatur dalam Permenkeu tersebut?

 

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4]. Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

 

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

 

Udah. Itu aja dulu. Jangan lupa rasan-rasan kalau kesulitan atau butuh kebahagiaan ha ha..