Catet Ya Lur! Minimal 10 Persen dan Maksimal 25 Persen Dana Desa 2023 untuk BLT DD

Peraturan tentang desa yang mengatur masalah prioritas dan juga pengelolaan dana desa untuk tahun 2023 telah diterima oleh para menteri.

 

Terbaru, mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, itu diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

 

Sedangkan, untuk pengelolaan dana desa 2023, itu diatur dalam Permenkeu Nomor 201/PMK.07/2022.

 

Ada sejumlah perbedaan mendasar ya lur, ya perlu menjadi catatan, terkait terbitnya aturan di atas.

 

Pertama: terkait masalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa, atau yang biasa kita singkat dengan istilah BLT dana desa ataupun BLT DD.

 

BLT DD sebagaimana yang diatur dalam Permendesa sebelumnya. Itu di fokuskan untuk penanganan pandemi Covid19, yang diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa ke 1 “Desa Tanpa Kemiskinan” yang besaran penganggaran dalam APBDesnya, itu minimal 40 persen dari pagu dana desa.

 

Sedangkan di tahun [2023]. Berbeda ya lur.

 

BLT DD tahun 2023, itu tidak lagi diarahkan ke penanganan Covid19. Melainkan, fokus diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa hingga nol persen sampai pada tahun 2024 [ sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ].

 

Selanjutnya, untuk besarnya persentase penganggarannya pun tidak sama ya lur, dengan persentase yang sudah saya sebutkan di tahun ini [2022].

 

Di tahun 2023, sesuai apa yang apa yang saya baca dalam Permendesa 8 Tahun 2022. Disebutkan, penganggaran BLT DD itu maksimal 25 persen dari pagu dana desa. [ batas minimal tidak disebutkan].

 

Sedangkan dalam Permenkeu, yang baru saja diundangkan, tepatnya tanggal 19 Desember kemarin. Itu dikatakan.

 

Bahwa penganggaran untuk BLT DD 2023, itu minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari nilai pagu dana desa.

 

Sebagai contoh, bila nilai pagu dana desa di tahun 2023, katakan ditempat kamu dapat Rp1 miliar ya lur.

 

Artinya, minimal Rp100 juta dan maksimal Rp250 juta itu wajib dianggarkan ke APBDes 2023 untuk BLT DD. Dengan catatan: ada warga yang masuk kategori miskin ekstrem.

 

Kemudian, bila faktanya sudah tidak ada lagi warga yang masuk kategori miskin ekstrem.

 

Mungkin kamu bisa pelajari lebih lanjut, selain Dana Desa 2023 untuk BLT DD ke aturan yang ini ya lur [ PMK Dana Desa 2023 ].