Dana Desa Dialihkan untuk BLT Dana Desa, Begini Tata Caranya?

Beberapa hari yang lalu, teman saya mengirimkan sebuah slide melalui wasap perihal Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT Dana Desa ).

 

Setelah saya buka, ternyata banyak sekali hal menarik yang perlu kita pelajari terkait isi dari slide tersebut.

 

Hal menarik tersebut, salah satunya, ya mengenai Dana Desa yang akan bisa kita gunakan untuk belanja Bantuan Tunai Langsung Desa.

 

Setelah hampir 6 (enam) tahun Dana Desa digulirkan. Baru kali pertama, Dana Desa diarahkan ke Program BLT.

 

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT, bukanlah hal yang baru di Indonesia.

 

Terhitung sejak tahun 2005, BLT mulai diluncurkan pertama kali, hingga berlanjut ditahun 2009 dan berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

 

Program BLT dikala itu, diselenggarakan atas respon melambungnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

 

Kemudian, Pemerintah memberikan kompensasi berupa uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan dengan tujuan dapat meringankan beban kebutuhan harian penduduk kurang yang mampu.

 

Program tersebut dianggap sukses oleh beberapa kalangan dikala itu, meskipun timbul kontroversi dan kritik.

 

Lalu bagaimana dengan BLT Dana Desa yang sekarang ?

 

Secara garis besar sih sama tujuanya, yaitu sama-sama diberikan kepada penduduk yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar harian akibat dampak dari pendemi Covid-19.

 

Yang membedakan hanyalah, apakah bantuan tersebut akan sukses seperti dulu atau tidak. Karena kita tahu, bahwa kondisi yang sekarang jelas berbeda jauh dengan kondisi pada saat itu.

 

Perlu langkah nyata untuk dapat memaksimalkan penggunaan dana ini, mulai dari proses pendataan hingga pada proses penyaluran.

 

Sehingga, bantuan dana tersebut benar-benar tepat sasaran dan/atau diberikan pada orang-orang yang berhak menerimannya.

 

Lebih lanjut, mengenai bagaimana skema,pendataan,mekanisme dan besaran dari BLT Dana Desa tersebut. Silahkan baca melalui daftar isi yang telah saya sediakan dibawah ini.

 

 

Daftar isi :

    1. Latar Belakang BLT
    2. Tujuan dan Sasaran BLT
    3. Skema BLT
    4. Data Penerima BLT
    5. Skema Penyaluran BLT
    6. Pros dan Cons BLT
    7. Perbandingan Program BLT dengan Program Sejenis
    8. Perbandingan BLT dengan PKH
    9. Mekanisme Penyaluran BLT
    10. Kesimpulan

 

 

 

1. Latar Belakang BLT Dana Desa

 

  1. Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan COVID-19,
  2. Dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa kepada penduduk miskin di dJumlah penduduk miskin di perdesaan 15,15 juta jiwa (2019),
  3. Jumlah penduduk miskin di perdesaan 15,15 juta jiwa (2019),
  4. Persentase penduduk miskin perdesaan 12,6% (2019), dan
  5. Wabah Covid-19 dapat berdampak pada menurunnya kemampuan penduduk miskin di desa dalam memenuhi kebutuhan dasar.

 

Bagi anda yang belum memiliki Perpu diatas, silahkan download melalui link dibawah ini :

 

Perppu no. 1 tahun 2020 pdf

 

 

2. Tujuan dan Sasaran BLT Dana Desa

 

A. Tujuan

Untuk menjaga kemampuan daya beli penduduk miskin di desa akibat perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh merebaknya wabah COVID-19 dan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk miskin.

 

B. Sasaran

Penduduk miskin di desa

 

3. Skema BLT Dana Desa

 

  1. Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan/orang,
  2. Disalurkan langsung kepada penduduk miskin penerima BLT Desa,
  3. Diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penduduk miskin di perdesaan tanpa persyaratan (unconditional cash transfer), dan
  4. Disalurkan oleh Kepala Desa secara bertahap dalam 6 bulan.

 

 

4. Data Penerima BLT Dana Desa

 

A. Alternati 1

 

  1. Kepala Desa melakukan pendataan penduduk miskin dan mengusulkan nama penerima BLT Desa ke Kepala Daerah,
  2. Kepala Daerah melakukan verifikasi penerima BLT Desa, dan
  3. Kepala Daerah menetapkan jumlah dan nama penerima BLT Desa.

 

A. Alternati 2

 

  1. Data penerima BLT Desa menggunakan Data Penduduk Miskin Kemensos, dan
  2. Penentuan penerima BLT Desa dikoordinasikan dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu.

 

 

5. Skema Penyaluran BLT Dana Desa

 

 

Mekanisme Penyaluran BLT Desa dapat dilakukan dengan 2 alternatif skema:

 

  • Penyaluran BLT Desa melalui Kepala Desa (modifikasi penyaluran Dana Desa eksisting), dan
  • Penyaluran BLT Desa melalui Kemensos (mirip PKH).

 

 

A. Skema Penyaluran BLTDesa melalui Kepala Desa

 

  1. Berdasarkan Perppu No.1 /2020, Kemendes PDTT merevisi Permendes No.11/2019 dengan mengatur penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa,
  2. Permendes dijadikan dasar bagi Kepala Desa untuk merevisi APBDes 2020 (bagi yang sudah mempunyai APBDes),
  3. Kepala Desa mengidentifikasi data penduduk miskin penerima BLT Desa dan disampaikan ke Pemda,
  4. Pemda melakukan verifikasi atas data penduduk miskin yang disusun Kepala Desa, dan hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam bentuk peraturan/keputusan kepala daerah,
  5. Peraturan/keputusan kepala daerah disampaikan kepada Kemenkeu, Kemendes, kemendagri dan Kepala Desa,
  6. Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Desa,
  7. Penerima BLT Desa mengambil BLT ke kantor Kepala Desa dengan melampirkan surat pemberitahuan dan KTP,
  8. Kepala desa menyalurkan BLT Desa kepada penduduk miskin desa penerima BLT Desa,
  9. Pemda melalui Dinas PMD dan Kecamatan mengawasi penyaluran Dana Desa,
  10. Kepala desa melaporkan penyaluran BLT Desa kepada Pemda, dan
  11. Laporan pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

 

B. Skema Penyaluran BLT Dana Desa melalui Kemensos

 

  1. Kemenkeu memotong penyaluran Dana Desa Tahap II dan/atau Tahap III,
  2. Kemenkeu menyampaikan permintaan kepada Kemensos menyalurkan BLT Desa sebagai tambahan bagi penerima PKH di Desa,
  3. Kemensos melakukan koordinasi dengan Kemendes PDTT dan Kemendagri dalam menentukan penerima BLT Desa,
  4. Kemensos bersama dengan Pemda (Dinas Sosial) melakukan verifikasi data penerima BLT Desa, dan
  5. BLT Desa disalurkan kepada penduduk miskin desa bersama-sama dengan PKH.

 

 

6. Pros dan Cons ( Positif negatifnya ) Skema Penyaluran BLT Dana Desa

 

 

A. Sisi Positif

 

1. Penyaluran Melalui Kepala Desa

 

  • Dasar hukum penggunaan BLT Desa menggunakan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung Tunai kepada penduduk miskin di desa,
  • BLTDesa dapat lebih cepat diterima penduduk miskin di desa,
  • Mekanisme penentuan penerima BLT Desa dilakukan secara bottom-up, dan
  • Penyaluran BLT Desa diawasi oleh Pemda.

 

2. Penyaluran Melalui Kemensos

 

  • Penyaluran menggunakan data PKH sebagai Penerima BLT Desa,
  • Sebagian besar Penerima PKH mempunyai rekening sehingga lebih mudah menyalurkan BLT Desa, dan
  • BLT Desa disalurkan Bersama-sama dengan PKH.

 

B. Sisi Negatif

 

1. Penyaluran Melalui Kepala Desa

 

  • Akurasi data dalam menentukan penerima BLT Desa,
  • Kesiapan Pemda dan Kepala desa dalam menyalurkan BLT Desa, dan
  • Tantangan skuntabilitas penggunaan BLT Desa.

 

2. Penyaluran Melalui Kemensos

 

  • Dasar hukum penyaluran BLT melalui Kemensos belum tersedia,
  • Dana Desa merupakan bagian dari TKDD, apabila BLT Desa disalurkan melalui Kemensos maka akan menjadi bagian belanja K/L. Hal ini sulit dilakukan karena memerlukan persetujuan DPR,
  • Kemensos melaksanakan banyak program dalam penanganan dampak COVID-19. BLT Desa akan menambah beban tambahan kerja bagi Kemensos, sementara itu SDM di Kemensos terbatas dan sebagian besar bekerja dari rumah, dan
  • Bagi penerima yang tidak mempunyai rekening bank bisa mengambil ke kantor pos.

 

 

7. Perbandingan BLT Dana Desa dengan Program Sejenis

 

  • Bantuan Pangan Non Tunai (15,6 juta penerima),
  • Kartu Pra Kerja (5,6 juta penerima), dan
  • Progam Keluarga Harapan (10 juta penerima).

 

A. Bantuan Pangan Non Tunai

 

  1. Diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera, salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat,
  2. Tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang secara tepat sasaran dan tepat waktu,
  3. Bantuan Rp150.000/Keluarga Penerima Manfaat,
  4. Tidak dapat diambil Tunai,
  5. Hanya dapat dibelanjakan bahan pangan di e-warong,
  6. Dapat dibelikan beras dan telur, dan
  7. Jika masih sisa, dapat menjadi tabungan.

 

B. Kartu Pra Kerja

 

  1. Kartu diberikan kepada para pekerja muda yang akan memasuki dunia kerja dan buruh/karyawan korban PHK,
  2. Tujuan: Menjamin keterampilan SDM sesuai dengan kebutuhan perusahaan,
  3. Manfaat: pemegang kartu akan mendapat pelatihan sesuai keterampilan,
  4. Syarat: WNI, Usia minimal 18 tahun, sedang tdk mengikuti Pendidikan formal,
  5. Metode pelatihan melalui e-leraning dan tatap muka,
  6. Anggaran Rp10 trilun,
  7. Target peserta 2 juta penerima manfaat, dan
  8. Biaya pelatihan hingga 7 juta/orang.

 

B. Program Keluarga Harapan (PKH)

 

  1. Program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada keluarga sangat miskin, selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya,
  2. Tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan social,
  3. Penerima bantuan: keluarga miskin yang memenuhi persyaratan bbrp kriteria, yaitu Ibu hamil, anak usia di bawah 6 tahun, disabilitas berat, lanjut usia di atas 70 tahun,
  4. Keluarga penerima PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat,
  5. Peserta PKH diberikan kartu sebagai bukti kepesertaan,
  6. Peserta PKH menerima uang tunai, dan
  7. PKH disalurkan ke rekening penerima PKH dalam 4 tahap selama setahun.

 

8. Perbandigan BLT Dana Desa dengan PKH

 

 

A. Program Keluarga Harapan

 

  1. Jenis transfer : Conditional Cash Transfer (Bersyarat).
  2. Sumber dana : APBN.
  3. Target : Rumah Tangga Miskin.
  4. Penerima : Kepala Keluarga.
  5. Jumlah Penerima : 10 juta KK.
  6. Penyalur : Dinas Sosial.
  7. Jumlah dana yang diterima : Reguler Rp550rb/keluarga/tahun, PKH Akses Rp1 juta/keluarga/tahun, dan Bantuan komponen: Rp900rb-2,4 juta/jiwa.
  8. Jangka waktu : 1 tahun.
  9. Total anggaran : Rp29,3 triliun.
  10. Sumber data penerima : Kemensos.
  11. Pro : sudah berjalan sejak tahun 2007, dan data penerima PKH sudah tersedia.
  12. Cons : perlu waktu bagi penerima untuk memenuhi persyaratan.

 

B. Bantuan Langsung Tunai Desa

 

  1. Jenis transfer : Unconditional Cash Transfer (Tidak Bersyarat).
  2. Sumber dana : Dana Desa (APBDes).
  3. Target : Penduduk Miskin.
  4. Penerima : Individual.
  5. Jumlah penerima : 24,17 juta jiwa.
  6. Penyalur : Kepala Desa.
  7. Jumlah dana yang diterima : Rp200.000/bulan.
  8. Jangka waktu : 6 bulan.
  9. Total anggaran : 20-30% Dana Desa.
  10. Sumber data penerima : Kemensos.
  11. Pro : bantuan dapat langsung diberikan kepada masyarakat dengan cepat.
  12. Cons : akurasi data penerima BLTDesa, dan Tantangan akuntabilias penyaluran BLTDesa.

 

9. Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa

 

A. Penyaluran melalui Kepala Desa

 

  1. Kemenkeu menyampaikan usulan penyiapan dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa ke Kemendes PDTT.
  2. Kemendes PDTT menyiapkan dasar hukum berupa Permendes penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa.
  3. Kepala Desa menyusun data penerima BLT Desa berdasarkan data penduduk miskin pada perhitungan Alokasi Dana Desa.
  4. Pemda melakukan verifikasi data penerima BLT Desa dari Kepala Desa, lalu menetapkan data penerima BLTDesa melalui SK Bupati/Walikota, dan kemudian menyampaikan penetapan data penerima BLT Desa ke Kepala Desa dan Kemenkeu.
  5. Berdasarkan data penerima BLT Desa dalam SK Bupati/Walikota, kemudian Kepala Desa menyalurkan BLT Desa kepada penerima BLT Desa, dan selanjutnya membuat Laporan Penyaluran BLTDesa dilampirkan dalam permintaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya

 

B. Penyaluran melalui Kemensos

 

  1. Kemenkeu melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III.
  2. Berdasarkan dana hasil pemotongan Dana Desa tersebut, kemudian Kemenkeu meminta Kemensos untuk menyalurkan BLT Desa sebagai tambahan bagi penerima PKH di Desa.
  3. Kemensos menerima permintaan untuk menyalurkan BLT Desa dari Kemenkeu, kemudian Kemensos berkoordinasi dengan Kemendes PDTT dan Kemendagri untuk menentukan penerima BLT Desa.
  4. Kemensos dan Pemda bersama-sama melakukan verifikasi data penerima BLT Desa.
  5. Hasil verifikasi data penerima BLT Desa yang dilakukan bersama Pemda tersebut, kemudian disalurkan bersama dengan PKH.

 

 

10. Kesimpulan

 

Sekarang anda sudah mengerti bagaimana latar belakang, tujuan, sasaran, skema, besaran, mekanisme dan penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Daba Desa (BLT Dana Desa).

 

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum anda menyalurkan dana BLT Dana Desa ke masyarakat.

 

  1. Perlu dasar hukum berupa Permendes tentang penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa,
  2. Perlu data yang valid terkait penerima BLT Desa yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota,
  3. Perlu merubah APBDes sebelum melakukan penyaluran dana BLT Desa, dan terakhir
  4. Baru proses penyaluran dana BLT Desa.

 

 

Terkahir sebagai penutup, bagi anda yang belum memiliki slide penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa bisa download ( disini ).

 

Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.