BLT Dana Desa 2022 Kapan Cair? Berikut Penjelasannya
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau yang lebih akrab disebut BLT Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Untuk besarannya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa itu sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga yang dapat dibagikan sekaligus tiap tiga bulannya selama dua belas bulan.
Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan ini, ada prasyarat khusus yang perlu terpenuhi dan yang telah ditetapkan dalam Permenkeu yang terbaru.
Adapun syarat penerima BLT Dana Desa 2022, diantaranya:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, dan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Lalu BLT Dana Desa 2022 Kapan Cair?
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (6) dan bila tidak ada keterlambatan waktu dari Pemerintah Desa dalam menetapkan APBDes 2022 dimasing-masing desa-nya.
BLT Dana Desa di prediksi sudah bisa mulai disalurkan pada Januari 2022 ini.
Kemudian, untuk pembayarannya, sebagaimana telah saya ungkapkan di atas, itu dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran pada bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan, maka pembayaran BLT atas selisih kekurangan di bulan tersebut dapat menggunakan dana setiap bulannya.
Selanjutnya, dan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas itu tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat di bulan kesatu.
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.