SUDAH CAIR, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta ke Pendamping Desa

Oleh Mariyadi5 September 2020
BLT Subsidi Gaji atau upah

Pendamping Lokal Desa (PLD) asal Lampung Utara Enko Tustu Wensah, SH mengatakan BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta sudah cair ke sebagian pendamping desa di Lampung, Jum’at (4/9/2020).

 

“Kemarin malam sekitar pukul 21.21 WIB bantuan subsidi gaji sejumlah Rp 1.2 juta tahap II masuk ke sebagian rekening pendamping desa di Provinsi Lampung,” kata Enko.

 

 

BLT subsidi gaji

 

Ia mengungkapkan, awalnya banyak Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) tidak percaya kalau pendamping desa bakal mendapatkan bantuan ini.

 

Banyak isu yang berkembang di tengah kami (pendamping desa) bahwa karyawan/pekerja yang di gaji menggunakan APBN murni tidak akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

 

Namun, jika melihat syarat yang termuat dalam Permenaker 16 Tahun 2020 pasal 3 ayat (2) ” jelas kami masuk kategori penerima manfaat,” jelasnya.

 

Bagaimana tidak, dalam Permenaker tersebut dikatakan, syarat utama penerima manfaat subsidi gaji pekerja/buruh kan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

 

“Artinya Kami (PD/PLD) masuk kategori dong. Selain Kami memiliki gaji/upah dibawah Rp 5 juta, Kami pun peserta aktif dan sudah sejak lama membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikoordinir oleh Satker P3MD Provinsi Lampung,” pungkasnya.

 

Ia pun mengucapakan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi, Mendes PDTT, Menaker, Satker P3MD Lampung, Koordinator P3MD Lampung, TA Lampung Utara, serta semua yang terlibat sehingga subsidi ini dapat ter-realisasi.

 

Terakhir, Ia berpesan, agar bersabar bagi seluruh TPPI  yang uangnya belum masuk ke rekening. Bisa jadi BLT subsidi gaji tersebut masih dalam proses pengiriman Bank.

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.