BPD Tidak Boleh Membelanjakan Keuangan Desa

Saya pernah berkata: BPD itu sakral posisinya di desa. Tapi, kesakralan tersebut tidak diiringi dengan fungsi kontroling yang kuat dalam proses pengawasan keuangan desa.

 

Entah apa sebabnya. Saya menduga, memang BPD masih butuh banyak sekali peningkatan kapasitas agar mereka memahami dan mampu menjalankan tugas sesuai poksi yang diatur Undang-Undang.

 

Kemarin siang, saya bertemu dengan salah seorang BPD, namanya Paryono (50 Tahunan), menjabat sebagai Ketua BPD disalah satu Kampung di Lampung Tengah-Lampung.

 

Ia memaparkan, selama hampir dua periode menjabat. Peningkatan kapasitas atau pelatihan yang diperoleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat minim sekali.

 

“Sejak Undang-Undang Desa resmi diterapkan di Tahun 2015, atau selama saya menjabat sejak 9 tahun yang lalu. Kalau saya hitung-hitung, mungkin baru 5 sampai 6 kali mendapatkan pelatihan mas, itupun juga tidak semua anggota bisa mengikutinya,” paparnya.

 

Ia menyayangkan sekaligus mengaperisiasi dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini.

 

“ Saya mengapresiasi terbitnya Permendagri 73 Tahun 2020 oleh Kemendagri. Namun, bila Permendagri yang sudah begitu kuatnya ini tidak dibarengi dengan sosialisasi dan pelatihan. Maka, itu sangat disayangkan. Karena tiap-tiap BPD itu kan beda pola pikir dan pemahamanya,” ucapnya.

 

Terakhir, Ia meluruskan perihal banyaknya pertanyaan yang muncul dikalangan BPD terkait boleh dan tidaknya BPD melaksanakan pembelanjaan dana desa.

 

Memang benar, dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 63 huruf (j) dan (k) yang mengatur kewenangan BPD salah duanya merencanakan sekaligus mengelola biaya operasional BPD.

 

Tapi perlu diingat sekaligus saya luruskan. Bahwa BPD itu bukanlah pelaksana pengelolaan keuangan desa, melainkan berfungsi sebagai pengawas.

 

Artinya, bila BPD yang melaksanakan tugas pembelanjaan, terus bagaimana dengan tugas pengawasan yang diserahkan Permendagri kepada mereka.

 

“Bila ada BPD yang melakukan hal demikian, maka itu patut dipertanyakan. Sekaligus disini saya mau luruskan kepada kawan-kawan yang lain, bahwa secara terang-terangan saya katakan bahwa BPD tidak boleh membelanjakan keuangan desa yang diperbolehkan hanya mengelola apa yang sudah dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan desa,” pungkasnya.