Contoh Dana Desa untuk Pemberdayaan masyarakat Desa
Pasal 6 dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menguraikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui lima poin utama.
Dalam konteks lima poin tersebut, penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dapat dijabarkan melalui beberapa contoh konkrit, antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
- Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
- Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
2. Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa
- Perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan pendataan perkembangan desa
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa
- Pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan
3. Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa
- Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama
4. Pengembangan Seni Budaya Lokal
- Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa
5. Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Rangka Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-Alam
- Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana alam
- Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana non-alam atau kejadian luar biasa
Pasal 7 lebih lanjut menguraikan rincian dari setiap poin di Pasal 6, memberikan panduan yang lebih spesifik mengenai bagaimana masing-masing aspek pemberdayaan masyarakat desa seharusnya dijalankan.
Dalam garis besar, Pasal 6 dan Pasal 7 memberikan landasan bagi penggunaan Dana Desa untuk mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kesehatan, mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, serta mempersiapkan desa dalam menghadapi bencana alam dan non-alam.
Semua ini bertujuan untuk memperkuat desa secara menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.