Contoh Dana Desa untuk Pemberdayaan masyarakat Desa

Pasal 6 dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menguraikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui lima poin utama.

 

Contoh Dana Desa untuk Pemberdayaan masyarakat Desa

Gambar : Permendes 7 Tahun 2023 Pasal 6

 

Dalam konteks lima poin tersebut, penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dapat dijabarkan melalui beberapa contoh konkrit, antara lain sebagai berikut :

 

1. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

 

  • Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
  • Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
  • Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
  • Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

 

2. Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa

 

  • Perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan pendataan perkembangan desa
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani
  • Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa
  • Pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan

 

3. Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa

 

  • Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
  • Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama

 

 

4. Pengembangan Seni Budaya Lokal

 

  • Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa

 

 

5. Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Rangka Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non-Alam

 

  • Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana alam
  • Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi tanggap darurat bencana non-alam atau kejadian luar biasa

 

Pasal 7 lebih lanjut menguraikan rincian dari setiap poin di Pasal 6, memberikan panduan yang lebih spesifik mengenai bagaimana masing-masing aspek pemberdayaan masyarakat desa seharusnya dijalankan.

 

Dalam garis besar, Pasal 6 dan Pasal 7 memberikan landasan bagi penggunaan Dana Desa untuk mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kesehatan, mengembangkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, serta mempersiapkan desa dalam menghadapi bencana alam dan non-alam.

 

Semua ini bertujuan untuk memperkuat desa secara menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.