Dana Desa 2021 Masih Ada dan Sudah Disiapkan
Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan Dana Desa 2021 sudah disiapkan dan masih ada.
“Sekaligus juga, mumpung nyambung dengan Dana Desa, saya ingin melaporkan bahwa Dana Desa sudah disiapkan untuk 2021,” kata Mendes saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rapat Kerja Pemerintah (RKP) bersama Komisi V DPR di gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (25/6).
Sehingga perdebatan, katanya, muncul terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dimana disana ada kesan tidak ada lagi Dana Desa di tahun 2021.
Baca juga :Penerima BLT Dana Desa Masih Bisa Diubah
Mendes mengatakan di rencana pembangunan dan rencana anggaran yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan sudah jelas disana ada Dana Desa untuk tahun 2021.
Lalu apa sih, isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang banyak diperdebatkan oleh banyak pihak. Utamanya mereka yang ikut dalam memperjuangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jadi, dalam UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Sistem Keuangan Negera untuk Penanganan Covid 19, tepatnya dalam Pasal 1 huruf (i) dikatakan bahwa :
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Artinya selama pandemi ini masih berlanjut, pemerintah mempunyai kewenangan didalam menyesuaikan, memotong, ataupun menunda penyaluran anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Hal inipun diperkuat, dengan dimuatnya Pasal 28 Ayat (8) yang mengatakan bahwa :
Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Mari kita lihat isi yang termuat dalam Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 72 Ayat 1 huruf (b) :
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dalam UU Desa Pasal 72 Ayat (2) diatas dikatakan bahwa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Artinya, jika saya melihat secara keseluruhan, apa yang termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian mencoba menarik sebuah kesimpulan.
Sebenarnya, Dana Desa bukan dihapuskan dari APBN, seperti apa yang ramai di bicarakan di media sosial.
Melainkan, menurut saya, anggaran Dana Desa hanya diambil alih kewenangannya oleh pemerintah dalam hal penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan selama penanganan pandemi Covid-19 yang dapat mengancam perekonomian nasional dan stabilitas keuangan negara.
Dan saya yakin, ketika kehidupan normal kembali. Maka kewenangan seperti apa yang termuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan dikembalikan ke Undang- Undang Desa.
Bagaimana jika menurut pendapat anda ?
Baca juga :
- Jangka Waktu Ditambah, Metode Perhitungan BLT Dana Desa Tidak Berlaku
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Referensi :
- Pasal 1 huruf (i) UU No 2 Tahun 2020
- Pasal 28 Ayat (8) UU No 2 Tahun 2020
- Pasal 72 Ayat 1 huruf (b) UU Desa
- Pasal 72 Ayat 2 huruf (b) UU Desa