Dana Desa Digunakan Untuk Apa Saja 2021? Ini Penjelasannya

Dalam peraturan dana desa terbaru, dana desa digunakan untuk apa saja di tahun 2021?

 

Itulah pertanyaan yang sering saya jumpai ketika masuk dan membaca status-status yang ada di komunitas-komunitas sosial media yang khusus membahas tentang informasi desa.

 

Tidak aneh mereka bertanya seperti itu. Karena memang sebagai besar anggotanya berasal dari masyarakat biasa dan mayoritas pekerjaan memang bukan di pemerintahan desa.

 

Tapi, apakah mereka berhak tahu?

 

Tentu saja. Karena dana desa itu kan dikuncurkan oleh pemerintah pusat hanya semata-mata guna membangun dan memberdayakan masyarakat yang ada di desa, dan bukan-nya untuk oknum pejabat pemerintah desa.

 

Jadi aneh rasanya, pada saat saya membaca sebuah komentar di media sosial yang mengatakan bahwa di desa yang mereka tinggali belum pernah mendapatkan kucuran dana desa sama sekali selama ini.

 

Padahal, dana desa itu dikuncurkan pertama kali di tahun 2015 ke seluruh desa yang ada di Indonesia.

 

Artinya, bila ada pejabat pemerintah desa yang mengatakan bahwa di desa-nya belum pernah sama sekali mendapatkan kucuran dana desa yang berasal dari pemerintah pusat. Jelas itu bohong dan perlu dipertanyakan serta di audit.

 

Sebagai masyarakat, anda haruslah cerdas dan berani. Jangan sampai dana yang sudah sebegitu besar dikucurkan oleh pemerintah. Namun berujung hanya di korupsi oleh oknum pejabat yang ada di desa.

 

Mau jadi apa desa anda kedepannya?

 

Kembali ke topik bahasan seperti apa yang sudah saya tuliskan dengan judul “ dana desa digunakan untuk apa saja di tahun 2021”.

 

Pada dasarnya tidak ada yang berubah, baik itu dalam peraturan dana desa terbaru ataupun yang sudah lama.

Fokus penggunaan dana desa tetap untuk pembangunan dan pemberdayaan. Meskipun, setiap tahun Kementerian Desa harus menerbitkan aturan untuk mengatur prioritas kegiatannya.

 

Tahun 2021 sendiri, sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 13 tahun 2020, pasal 5 bab III.

 

Disebutkan, bahwa prioritas penggunaan dana desa itu difokuskan pada tiga kegiatan utama untuk pencapaian SDGs Desa.

 

Ketiga kegiatan yang menjadi prioritas, antara lain :

 

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan
  3. Adaptasi kebiasaan baru desa.

 

Untuk lebih lengkap mengenai ketiga kegiatan diatas, diperjelas dalam pasal selanjutnya, yaitu : pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) yang kurang lebih isinya sebagai berikut.

 

1. Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa :

 

a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,

 

b. Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan, dan

 

c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

 

 

2. Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

 

a. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,

 

b. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,

 

c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, dan

 

d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

 

3. Penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

 

a. Mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui desa aman COVID-19, dan

 

b. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

 

Itulah penjelasan mengenai dana desa digunakan untuk apa saja di tahun 2021 yang diatur dalam peraturan dana desa terbaru. Semoga bermanfaat