Dana Desa Dilarang Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Dana desa dilarang digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

 

Hal ini sesuai surat edaran terkait penggunaan dana desa tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direkrorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.

 

Adapaun dasar dari diterbitkannya surat edaran tersebut oleh Direkrorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendesa PDTT adalah sebagai berikut :

 

Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, huruf E tentang Hal Khusus Lainnya, yaitu ”pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berdasarkan :

 

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 29 ayat (3) dan (4), bahwa “pembayaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan dibantu oleh Pemerintah Daerah sesuai kapasitas fiskal daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan

 

Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab II tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, huruf B tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN menegaskan bahwa “Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan”.

 

Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk Dana Operasional Pemerintah Desa juga tidak dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat Desa sebagaimana yang tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Bab II tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, huruf E tentang Dana Operasional Pemerintah Desa.

 

Demikian uraian singkat mengenai larangan penggunaan dana desa untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran PBI Jaminan Kesehatan sesuai surat edaran mengenai penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.