Dana Desa Itu Wajib Dipublikasikan Oleh Pemerintah Desa
Selama ini masyarakat kerap kali protes karena pemerintah desa dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Pemerintah desa jarang sekali sosialiasi mengenai dana desa. Papan informasi dan baliho-pun jarang saya jumpai terpasang di tempat-tempat umum,” kata salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Bila merujuk pada aturan yang ada, kalau tidak salah di Permendesa hukumnya wajib-kan mas? “Tapi kenapa, seakan-akan dana desa itu dana milik mbahnya,” imbuhnya bernada kecewa.
Sesungguhnya aturan yang benar itu gimana sih mas terkait publikasi dana desa itu sendiri. “Mohon dijelaskan,” tanyanya.
Bila merujuk pada aturan, kata saya, bener apa yang tadi sampean katakan. Bahwa dana desa itu wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa.
Terkait kewajiban itu sejauh mana, jelas sekali diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT, baik itu yang baru ataupun yang terbit sejak lama.
Disebutkan, jelas saya, dalam Permendes 13 tahun 2020 pasal 12 ayat (2). Setidaknya, ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib dipublikasikan ke masyarakat desa.
Ketujuh dokumen itu, terdiri atas :
Dokumen hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, prioritas penggunaan dana desa, dan juga dokumen APB Desa.
Ketujuh dokumen itulah yang hukumnya wajib dipublikasi oleh pemerintah desa.
Lalu, terkait publikasi APBDes yang saat ini banyak diperdebatkan sejauh mana yang diwajibkan oleh pemerintah desa.
Dalam ayat selanjutnya, tepatnya di ayat (3), jelas disebutkan bahwa : publikasi APB Desa itu paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Jadi bukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara total. Terlebih masyarakat datang ke balai desa untuk meminta dokumen APBDes ke pemerintah desa.
Itu jelas tindakan yang salah.
Namun, bila pemerintah desa ingin mempublikasikan APBDes-nya secara total juga tidak masalah dan itu mungkin lebih baik guna transparansi.
Selanjutnya, perihal sanksi apa yang akan diterima oleh pemerintah desa apabila tidak mau mempublikasi prioritas penggunaan dana desa-nya tidak ada aturan secara terperinci.
Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis ke pemerintah desa.
“Hal ini secara jelas sekali dimuat dalam Permendes 13 tahun 2020 pasal 13 ayat (3),” tutup saya.