Dana Desa Kapan Cair 2023

Terkait dana desa kapan cair 2023, sebenarnya sudah saya tuliskan pada artikel-artikel sebelumnya.

 

Namun, bila anda kurang memahaminya, berikut saya uraikan secara singkat tahapan dan persyaratannya seperti apa yang diatur dalam Pasal 17 dan 18 Permenkeu 201 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan dana desa tahun 2023.

 

 

Tahapan Penyaluran Dana Desa

 

 

Menurut Pasal 17, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, dana disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Selanjutnya, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

 

Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilakukan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas Pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa dan Pagu Dana Desa untuk BLT Desa. Pagu Dana Desa untuk BLT Desa merupakan kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

 

 

Persyaratan Penyaluran Dana Desa

 

 

Pasal 18 mengatur tentang persyaratan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa. Penyaluran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni.

 

Tahap II dilakukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus. Tahap III dilakukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.

 

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahap bagi Desa berstatus Desa mandiri. Tahap I dilakukan sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni. Sedangkan tahap II dilakukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.

 

Desa mandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Oleh karena itu, penting bagi setiap desa untuk memenuhi syarat dan persyaratan penyaluran Dana Desa agar dana tersebut dapat disalurkan secara tepat dan efektif.

 

Nah itulah sedikit uraian terkait dana desa kapan cair 2023 atau kapan dana desa tahun 2023 dicairkan. Semoga membantu dan bermanfaat.

 

Oy, bagi temen-temen yang ingin mendapatkan informasi terupdate mengenai infomasi desa melalui video singkat. Temen-temen bisa follow akun tiktok saya dibawah ini…

 

@mariyadilampung Dana Desa Untuk 2023 kapan cairnya? #danadesa#danadesa2023#danadesanonblt♬ original sound – MARIYADI