Dasar Hukum Penetapan APBDes 2023

Setiap tahun, pemerintah desa di seluruh Indonesia menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai panduan pengelolaan keuangan desa untuk tahun berikutnya. Namun, penetapan APBDes tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa dasar hukum yang perlu dipatuhi agar APBDes dapat disusun secara sah dan efektif.

 

Dasar hukum pertama untuk penetapan APBDes 2023 adalah PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai pengelolaan dana desa, termasuk pembagian alokasi dana desa, mekanisme penggunaan dana desa, serta tata cara penyusunan APBDes. Dalam pengelolaan dana desa, APBDes menjadi instrumen penting untuk mengatur pengeluaran dana desa secara tepat dan efektif.

 

Dasar hukum kedua adalah Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Peraturan ini menjabarkan tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023, termasuk jenis kegiatan yang akan didanai dengan dana desa, besaran alokasi dana desa yang diperuntukkan untuk masing-masing jenis kegiatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima dana desa. Penetapan APBDes harus memperhatikan prioritas penggunaan dana desa yang telah diatur dalam Permendesa PDTT tersebut.

 

Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk mekanisme penyusunan APBDes, tata cara pelaksanaan kegiatan desa, pengendalian keuangan desa, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Penetapan APBDes harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendagri tersebut.

 

Selain dasar hukum tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan APBDes. Pertama, pemerintah desa harus memperhatikan kebutuhan masyarakat desa dan memprioritaskan kegiatan yang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Kedua, penetapan APBDes harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam menentukan prioritas kegiatan yang akan didanai dengan dana desa. Ketiga, pemerintah desa harus mempertimbangkan sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan di desa.

 

Dengan memperhatikan dasar hukum dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan APBDes, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.

 

Salah satu kunci penting dalam pengelolaan keuangan desa adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah desa harus memastikan bahwa penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan terbuka bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam penetapan APBDes, pemerintah desa harus menyertakan informasi yang lengkap dan jelas mengenai alokasi dana desa, prioritas kegiatan, dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

 

Selain itu, partisipasi masyarakat desa juga merupakan faktor kunci dalam pengelolaan keuangan desa yang efektif. Partisipasi aktif dari masyarakat desa dapat membantu pemerintah desa dalam menentukan prioritas kegiatan yang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. Dalam hal ini, pemerintah desa harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam penyusunan APBDes.

 

Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa juga harus mempertimbangkan sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan di desa. Selain dana desa, pemerintah desa dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan lain seperti bantuan pemerintah pusat atau pinjaman dari bank untuk mendukung kegiatan pembangunan di desa. Namun, penggunaan sumber-sumber pendanaan lain tersebut harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan beban yang berat bagi masyarakat desa di masa mendatang.

 

Dalam kesimpulannya, penetapan APBDes merupakan suatu kegiatan yang penting dalam pengelolaan keuangan desa. Untuk melakukan penetapan APBDes, pemerintah desa harus memperhatikan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa yang efektif. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.